Buntut Paksa Napi Muslim Makan Daging Anjing, Kalapas Enemawira Dicopot

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto

Jakarta, Pena Medan -

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, angkat bicara terkait kasus Kalapas Enemawira di Sulawesi Utara yang diduga memaksa warga binaan makan daging anjing. Agus memastikan telah mengambil langkah tegas sejak informasi itu diterima pemerintah beberapa hari lalu.

Menurut Agus, pihaknya langsung mencopot CS, kepala lapas yang bersangkutan, begitu laporan masuk sekitar empat hari sebelumnya.

"Sudah kami copot, sudah kita proses sejak dapat informasi sekitar 4 hari lalu," kata Agus kepada wartawan, Rabu (3/12/2025).

Dia mengatakan, pihaknya kini tengah memeriksa CS secara internal untuk mengetahui alasan di balik tindakannya tersebut. Dari keterangan awal, peristiwa itu diduga terjadi saat sebuah acara ulang tahun di lingkungan lapas.

Agus menegaskan alasan apa pun tidak bisa membenarkan tindakan yang melanggar prinsip penghormatan terhadap keyakinan warga binaan.

"Ini lagi kita periksa alasannya mereka sedang pesta ulang tahun, intinya kita tidak menolerir hal-hal seperti itu," ucap dia.

Agus menyebut proses etik masih berjalan. Pihaknya lebih dulu mencopot CS untuk memastikan pemeriksaan berjalan objektif. Langkah lanjutan menunggu hasil sidang etik yang saat ini tengah bergulir di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

"Kita copot dulu lah baru 4 hari," tandas dia.

Heboh Kalapas Paksa Napi Muslim Makan Daging Anjing

Kasus ini langsung disuarakan oleh anggota Komisi XIII DPR, Mafirion. Dia mengungkapkan, warga binaan Lapas Enemawira diduga dipaksa memakan daging Anjing oleh Kalapas.

"Kepala Lapas memaksa warga binaan Muslim mengonsumsi makanan yang jelas dilarang dalam ajaran Islam," ucap Mafirion pada Kamis, 27 November 2025.

Pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan langsung melakukan pemeriksaan. Kepala Lapas Enemawira berinisial CS diperiksa pada 27 November 2025 oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Utara.

“Pada hari itu juga CS dinonaktifkan dari jabatannya dan selanjutnya telah ditunjuk pelaksana tugas Kalapas Enemawira,” ungkap Kasubdit Kerjasama Pemasyarakatan Ditjenpas, Rika Aprianti melalui keterangan tertulis, Selasa (2/12/2025).

Dia melanjutkan, pada 28 November 2025, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan telah mengeluarkan surat perintah pemeriksaan dan sidang kode etik di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan terhadap AS.

Sidang Kode Etik terhadap CS akan dilaksanakan hari ini tanggal 2 Desember 2025 di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan oleh Tim Direktorat Kepatuhan Internal Ditjenpas.

“Direktorat Jenderal Pemasyarakatan akan memberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku, apabila dari hasil pemeriksaan dan sidang kode etik AS terbukti melakukan pelanggaran-pelanggaran yang dimaksud,” katanya.


 



Sumber: Liputan6 


Baca Juga Brow
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

Iklan



Iklan



نموذج الاتصال