Wali Kota Sukabumi Tegaskan Tidak Ada PPPK Terafiliasi Partai Politik

Wali Kota Sukabumi, Jawa Barat, Ayep Zaki (kiri) pada pelantikan 1.827 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Lapangan Merdeka, Kota Sukabumi, Jumat (21/11/2025). Wali Kota memastikan tidak ada PPPK paruh waktu yang dilantik itu terafiliasi dengan partai politik tertentu. ANTARA/HO-Diskominfo Kota Sukabumi.


Kota Sukabumi, Pena Medan - 

Wali Kota Sukabumi, Jawa Barat, Ayep Zaki, menegaskan tidak ada pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu yang dilantik di Lapangan Merdeka, Kota Sukabumi, Jumat, terafiliasi kepada partai politik tertentu.

"Seluruh PPPK paruh waktu yang dilantik hari ini tidak ada yang terafiliasi dengan salah satu partai," katanya saat melantik sebanyak 1.827 PPPK paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi.

Isu adanya PPPK paruh waktu yang terafiliasi pada partai tertentu, menurut Wali Kota, sudah mengundurkan diri.

"Itu sudah mengundurkan diri, ada buktinya, saya sudah crosscheck," katanya memastikan.

Wali Kota Sukabumi juga memastikan seluruh aparatur sipil negara tidak ada yang menjadi pengurus partai.

Tanpa menyebut identitas orang yang dimaksud, Wali Kota Sukabumi mengatakan bahwa kalaupun ada orang yang sebelumnya bergabung di partai, tetapi sebelum dilantik, sudah keluar dari partai.

Kepada seluruh PPPK paruh Waktu yang dilantik, Wali Kota Sukabumi mengajak mereka untuk meningkatkan kinerja serta mengembangkan inovasi dalam pelaksanaan tugas.

Ia pun berpesan kepada para kepala perangkat daerah, agar mengarahkan para PPPK paruh waktu yang tersebar di berbagai perangkat daerah untuk bijak mengatur keuangan pribadi.

"Lihat dalam satu tahun ini kinerjanya, mudah–mudahan semua bagus, sehingga bisa diperpanjang," katanya.

Apabila tidak sesuai harapan, Wali Kota mengatakan akan menyerahkan sesuai aturan yang berlaku.

"Kita akan upayakan bagaimana kekompakan dan soliditas ASN Kota Sukabumi untuk mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," ujarnya.

Ia juga menyebutkan untuk saat ini PPPK paruh waktu masih menerima besaran gaji sesuai dengan yang sebelumnya mereka terima, ketika masih berstatus pegawai honorer.

"Gaji sama, tidak berubah, hanya sekarang punya NIP, SK, dan berstatus ASN. Kerja, kompak dan solid bersama saya untuk membangun Kota Sukabumi," katanya.

Sebanyak 1.827 PPPK paruh waktu yang dilantik itu terdiri atas 274 orang tenaga guru, 156 orang tenaga kesehatan dan 1.397 tenaga teknis. Perjanjian kerja mereka berdurasi satu tahun dari tanggal 1 Oktober 2025 hingga 30 September 2026.





(Sumber: Antara)
Baca Juga Brow
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

Iklan



Iklan



نموذج الاتصال