Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. (Foto: RMOL/Faisal Aristama)
Jakarta, Pena Medan -
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil direspons Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.
Dasco menyebut DPR masih akan mempelajari secara mendalam isi dan pertimbangan hukum dari putusan dengan nomor perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tersebut sebelum menentukan langkah lanjutan.
“Putusan MK itu, saya baru mau pelajari, kebetulan ada wakil menteri hukum. Jadi, secara jelasnya di pertimbangan dan lain-lain kita masih pelajari, terutama mengenai bahwa, kalau yang saya tangkap ya, bahwa polisi itu hanya boleh menempatkan personel di luar institusi kepolisian yang bersinggungan dengan tugas-tugas polisi, kalau saya tidak salah begitu,” kata Dasco kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, 13 November 2025.
Ketua Harian DPP Gerindra ini berpandangan bahwa, ruang penugasan anggota Polri di luar institusi kepolisian telah diatur dalam konstitusi. Kemudian implementasinya perlu dijabarkan lebih lanjut oleh kementerian.
"Tugas-tugas kepolisian itu kan diatur di Undang-Undang Dasar 1945. Nah itu nanti penjabarannya silakan dijabarkan kepolisian dengan PAN-RB dan lain-lain. Saya pikir begitu,” ujarnya.
Ia menegaskan DPR belum dapat memberikan sikap resmi terhadap kemungkinan revisi Undang-Undang Polri terkait, mengingat keputusan MK tersebut baru saja dikeluarkan.
“Ya, sementara saya belum bisa komentar karena ini kan baru keputusannya. Kalau kita mau revisi undang-undang, misalnya, itu kan harus pemerintah dengan DPR. Nah sementara ini pihak pemerintah dan DPR belum ketemu dan membahas itu,” jelas dia.
Dasco menambahkan, DPR bersama pemerintah akan mengkaji putusan MK tersebut dalam waktu dekat untuk memastikan implementasinya berjalan sesuai peraturan perundang-undangan.
"Mungkin ya dalam waktu dekat kita akan kaji bersama,” pungkasnya.
MK sebelumnya mengabulkan gugatan nomor Perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Gugatan tersebut terkait dengan penugasan anggota Polri di luar kepolisian.
Gugatan itu diajukan oleh Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," demikian putusan yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Suhartoyo, Kamis 13 November 2025.
"Menyatakan frasa 'atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri' dalam penjelasan pasal 28 ayat (3) UU No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia bertentangan dengan UUD RI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," sambung Suhartoyo.
Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi berpandangan bahwa frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri' di Pasal 28 ayat (3) UU Polri bertentangan dengan UUD RI Tahun 1945. Lalu, MK juga menyinggung ketentuan Pasal 10 ayat (3) TAP MPR Nomor VII/MPR/2000.
“Secara substansial, kedua ketentuan tersebut menegaskan suatu hal penting, yaitu Anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian," tambah Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur.
(Sumber: RMOL)
.png)

