Jurubicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: RMOL/Jamaludin)
Jakarta, Pena Medan -
Tiga orang mantan pimpinan DPRD Kabupaten Mempawah dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap proyek pekerjaan peningkatan jalan pada Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mempawah tahun anggaran (TA) 2015.
Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, pada Kamis 27 November 2025, tim penyidik memanggil tiga orang mantan pimpinan DPRD Mempawah sebagai saksi.
"Pemeriksaan dilakukan di Polda Kalimantan Barat, Jalan Ahmad Yani nomor 1 Pontianak," kata Budi kepada wartawan.
Ketiga mantan pimpinan DPRD Mempawah yang dipanggil adalah Rahmad Satria selaku mantan Ketua DPRD Mempawah, serta dua mantan Wakil Ketua DPRD Mempawah, yaitu Rajuini dan Indaryani.
Selain itu, kata Budi, tim penyidik juga memanggil dua orang saksi lainnya, yakni Lia Januar selaku bagian keuangan CV Moza Planner, dan Faisal Partai Kusuma selaku wiraswasta.
Dalam perkara ini, KPK sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara yang merugikan keuangan negara mencapai Rp40 miliar. Namun, identitas para tersangka belum diumumkan KPK.
Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, ketiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka terdiri dari dua orang unsur penyelenggara negara dan satu orang pihak swasta, yakni Abdurrahman selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Idi Syafriadi selaku Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan, dan Lutfi Kaharuddin selaku Direktur Utama PT ABP.
(Sumber: RMOL)
Tags
Hukum
.png)

