Suasana rapat Komisi II DPR bersama MenPANRB Rini Widyantini, Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono, Kepala BKN Zudan Arif, dan Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya, Ribka Haluk, Akhmad Wiyagus di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (25/11/2025). Foto: Nasywa Athifah/kumparan
Jakarta, Pena Medan -
Badan Kepegawaian Negara (BKN) menggambarkan penataan formasi ASN dalam sejumlah program nasional. Termasuk penyediaan 32.080 formasi untuk Badan Gizi Nasional (BGN) dan pengalihan 59.217 pegawai non-ASN ke program Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih.
Kebijakan in bagian dari prioritas nasional dalam penguatan layanan dasar dan pembangunan ekonomi rakyat.
Kepala BKN, Prof. Zudan Arif Fakrulloh, menjelaskan, langkah tersebut masuk dalam kebijakan pengembangan karier ASN yang juga mencakup delapan kebijakan baru. BKN, katanya, ingin memberi perlindungan sekaligus kemudahan bagi ASN.
“Dalam rangka pengembangan karier ASN di BKN mengembangkan delapan kebijakan baru yang isinya adalah lebih melindungi, memudahkan, dan membahagiakan para ASN. Semangatnya 3M, melindungi, memudahkan, dan membahagiakan,” ujar Zudan dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (25/11).
Salah satu prioritas besar ditujukan untuk Badan Gizi Nasional.
“Di Badan Gizi, 32.080 formasi. Penentuan potensi dan rekrutmen guru dan tenaga pendidik untuk Sekolah Rakyat, 5.044 formasi,” jelasnya.
Selain itu, program Kopdes Merah Putih juga mendapat perhatian khusus dalam penataan pegawai non-ASN.
“Pengalihan pegawai non-ASN pada program Koperasi Merah Putih diproyeksikan 59.217 orang,” ungkap Zudan.
Ia menyebut penataan formasi ASN juga diarahkan untuk memperkuat layanan dasar dan hilirisasi industri nasional.
“Kemudian 5,2 juta ASN untuk penyelenggaraan layanan dasar, 61.796 ASN mendukung hilirisasi, dan penataan ASN di berbagai lembaga di Kabinet Merah Putih 506.476 ASN,” lanjutnya.
Selain penguatan kelembagaan, delapan kebijakan pengembangan karier ASN juga dipaparkan. Berikut selengkapnaya:
• Kenaikan pangkat dari yang sebelumnya 6 kali menjadi 12 kali setahun.
• Penerapan manajemen talenta.
• BKN bertindak sebagai pengawas sistem merit, bukan anggota di setiap pansel.
• SLT maksimal lima hari kerja.
• Pencantuman gelar dan gelar profesi.
• Uji kompetensi jabatan fungsional dari empat kali menjadi 12 kali setahun.
• Pangkat ASN tidak lagi terhambat oleh pangkat atasan yang lebih rendah.
Zudan menyebut pihaknya mendukung kebijakan lintas kementerian, termasuk pengalihan penyuluh pertanian daerah menjadi formasi nasional.
“Dalam rangka kebijakan nasional, BKN membantu kementerian dan lembaga, Kementerian Pertanian mengalihkan 34.360 orang jabatan penyuluh pertanian daerah dipindahkan menjadi jabatan penyuluh di tingkat nasional,” pungkasnya.
(Sumber: Kumparan)
Tags
Nasional
.png)

