Tebing Tinggi, Pena Medan -
Ditresnarkoba Polda Sumut menggelar konferensi pers pengungkapan kasus narkoba Januari-Oktober bersama Polres Jajaran yang terdiri dari Polres Tebing Tinggi, Polresta Deli Serdang dan Polres Serdang Bedagai pada Kamis (2/10/2025) pukul 14.00 WIB di Lapangan Apel Mapolres Tebing Tinggi.
Hadir dalam kegiatan, Dirreserse Narkoba Polda Sumut Kombes Jean Calvijn Simanjuntak, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan, Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Sumut AKBP Siti Rohani Tampubolon, Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana, Kapolres Sergai AKBP Jhon Sitepu, Kapolres Tebing Tinggi AKBP Simon Paulus Sinulingga, Bea Cukai Sumut, Avsec Bandara Kualanamu, BNNK Tebing Tinggi, Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi Iptu Jimmy Rianto Sitorus, PJU Polres Jajaran dan personel.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan menyampaikan jajaran Polda Sumut berhasil mengungkap 862 kasus narkoba dengan 1010 tersangka selama periode Januari hingga Oktober 2025.
"Pemberantasan narkoba ini sesuai asta cita Presiden Prabowo Subianto dan instruksi Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo bahwa Polri terus berperan untuk menuntaskan penanganan masalah narkoba dari semua lini sehingga pemberantasan narkoba dapat dilakukan secara komprehensif," ucap Kombes Ferry.
Di tempat sama, Dirreserse Narkoba Polda Sumut Kombes Jean Calvijn Simanjuntak memaparkan dari pengungkapan kasus narkoba Polda Sumut periode Januari-Oktober total berat barang bukti sebanyak 145 Kg sabu, 76 Kg ganja, 76 ribu butir pil ekstasi dan 15 ribu butir happy five.
Ia menegaskan bahwa terdapat tiga kecamatan yang masuk kategori rawan peredaran narkoba atau zona merah, yakni Kecamatan Tanjung Morawa di Kabupaten Deli Serdang, Kecamatan Perbaungan di Kabupaten Sergai, dan Kecamatan Rambutan di Kota Tebing Tinggi. Ia juga mengungkap adanya seorang bandar besar asal Malaysia yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Modus peredaran narkoba yang terdeteksi pun beragam, mulai dari transaksi di jalan lintas, SPBU, pusat perbelanjaan, hingga warung makan di pinggir jalan.
Dalam kesempatan itu, dipaparkan hasil pengungkapan Polres Tebing Tinggi sebanyak 167 kasus tindak pidana narkotika sejak Januari hingga Oktober 2025, dengan jumlah tersangka mencapai 198 orang.
Kapolres Tebing Tinggi, AKBP Drs. Simon Paulus Sinulingga, S.H memaparkan ada tiga THM yang digerebek, yakni, Karaoke Black White, Karaoke BB Café & KTP, dan Karaoke AA. Dari hasil penggerebekan ditemukan pil happy five, sabu, serta pengunjung dengan hasil tes urine positif.
"Salah satu kasus menonjol yang berhasil diungkap adalah penangkapan Aldino Prasetyo (23), di Gang Pancur Napitu, Kelurahan Mekar Sari Kecamatan Deli Tua, Kabupaten Deli Serdang, pada Jumat (5/9). Dari tersangka ini, polisi menyita tiga bungkus ganja seberat total tiga kilogram. Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari tersangka sebelumnya, Adek Andrian", terang Kapolres Tebing Tinggi.
(Red)
Tags
Kriminal
.png)



