Arsip foto - Sejumlah anak bersama orang tuanya bermain di Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Taman Ranggon Wijaya Kusuma, Jakarta Timur, Minggu (19/5/2024). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/YU.
Jakarta, Pena Medan -
Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI) mendesak rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) segera disahkan karena memiliki manfaat besar, terutama untuk melindungi masyarakat yang menjadi perokok pasif di Jakarta.
"Perda KTR itu sangat penting dan besar manfaatnya untuk melindungi masyarakat yang jadi perokok pasif," ujar Ketua FKBI Tulus Abadi yang dihubungi di Jakarta, Senin (6/10) mengutip Antara.
Tulus mengemukakan, perokok pasif sering kali menjadi korban asap rokok dari perokok yang merokok sembarangan, dan hal itu sangat berbahaya bagi kesehatan.
Aturan kawasan tanpa rokok diharapkan menjadi bentuk perlindungan hak konsumen atas udara bersih dan lingkungan yang sehat. Oleh karena itu, keberadaan Raperda KTR di Jakarta dinilai mendesak untuk segera disahkan dan ditegakkan.
Pemerhati perlindungan konsumen itu juga menilai penegakan aturan tersebut tidak akan sulit jika pemerintah memiliki mekanisme pengawasan dan sanksi yang jelas serta dapat diterapkan secara konsisten.
"Sebenarnya tidak sulit diterapkan jika ada mekanisme pengawasan dan mekanisme sanksi yang lebih sederhana. Termasuk, sanksi denda yang besarannya masuk akal, dan mudah diimplementasikan,” ujarnya.
Keberadaan Perda KTR, kata dia, juga diyakininya tidak akan merugikan pelaku usaha kecil karena penerapan perda tersebut dapat berjalan seiring dengan perubahan kebiasaan masyarakat.
"Awalnya mungkin terasa memberatkan, tapi jika sudah berjalan menjadi kebiasaan, tidak akan merugikan. Toh, pelaku usaha kecil bukan hanya jualan rokok saja," katanya.
Pada Senin (6/10) siang, FKBI bersama sejumlah lembaga swadaya masyarakat juga menyambangi Gedung DPRD DKI Jakarta untuk mendesak Panitia Khusus (Pansus) Raperda KTR agar mempertahankan tiga ketentuan utama.
Ketentuan tersebut yaitu larangan merokok di kawasan tanpa rokok; larangan iklan dan promosi rokok di seluruh wilayah DKI Jakarta; serta larangan memajang kemasan produk rokok di tempat penjualan. Kebijakan tersebut dinilai penting untuk melindungi anak dari potensi menjadi perokok pemula.
FKBI pun berharap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat segera mengesahkan Raperda KTR dan memastikan penerapannya di lapangan agar tidak hanya menjadi aturan di atas kertas.
"Semua aturan akan efektif jika ada upaya serius bagi semua pihak untuk mematuhi dan menegakkan aturan tersebut. Sehingga tidak menjadi macan kertas saja," kata Tulus.
Saat ini pembahasan Raperda KTR mulai memasuki tahap finalisasi sebelum drafnya diserahkan ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta.
Bapemperda DPRD DKI Jakarta menargetkan seluruh raperda di DKI Jakarta, termasuk Raperda KTR sudah selesai pada November 2025. ***
.png)

