Taput, Pena Medan -
Oknum Kepala Desa Aek Nabara, GT, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana desa dan alokasi dana desa di Desa Aek Nabara, Kecamatan Simangumban, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput).
Penetapan tersangka ini dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara pada Selasa, 7 Oktober 2025.
GT diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan total indikasi kerugian negara sebesar Rp 486.044.841,37.
Pasal yang Dilanggar, Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
GT ditahan selama 20 hari terhitung sejak 7 Oktober 2025 di Rutan Kelas IIB Tarutung.
Kasus ini sebelumnya mencuat ketika warga melaporkan adanya dugaan penyelewengan dana desa. Dugaan korupsi ini terkait dengan pengadaan bibit ikan lele dan pelatihan nasyid yang tidak sesuai dengan anggaran yang diajukan.
(GN)