Selebgram Lisa Mariana di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat 24 Oktober 2025. (Foto: RMOL/Bonfilio Mahendra)
Jakarta, Pena Medan -
Selebgram Lisa Mariana terlihat ceria usai menjalani pemeriksaan kurang lebih enam jam sebagai tersangka di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Jumat malam, 24 Oktober 2025. Lisa bisa bernapas lega karena tidak ditahan.
"Bapak-bapak yang di atas juga baik-baik banget dan alhamdulillah aku bisa beraktivitas seperti sediakala," kata Lisa.
Lisa mengaku menjawab 44 pertanyaan penyidik. Namun ia menolak berkomentar banyak soal materi pemeriksaan.
Pengacara Lisa Mariana, John Boy Nababan menambahkan bahwa kliennya tidak dikenakan wajib lapor. Sebab Lisa berjanji akan kooperatif jika kembali dimintai keterangan penyidik.
“Jika diperlukan mengambil keterangan kita penuhi,” kata John.
Penetapan tersangka Lisa berdasarkan pengaduan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil atas dugaan pencemaran nama baik dan manipulasi dokumen elektronik pada 11 April 2025. Lisa menyatakan bahwa Ridwan Kamil merupakan ayah dari anaknya.
Lisa dijerat atas dugaan pelanggaran Pasal 310 ayat 1 KUHP dan/atau Pasal 311 ayat 1 KUHP.
(Sumber: RMOL)
.png)

