1,6 juta Batang Rokok Ilegal Disita Bea Cukai di Ciayumajakuning

Sejumlah rokok ilegal ditata sebelum dimusnahkan dengan cara dibakar di Indramayu, Jawa Barat, Jumat (10/10/2025) sore. ANTARA/Fathnur Rohman.

Indramayu, Pena Medan - 

Kantor Bea Cukai Cirebon, Jawa Barat, telah menyita sekitar 1,6 juta batang rokok ilegal dari hasil penindakan selama periode Januari sampai September 2025 di wilayah Cirebon, Indramayu, Majalengka dan Kuningan (Ciayumajakuning).

Kepala Kantor Bea Cukai Cirebon Abdul Rasyid di Indramayu, Jumat, mengatakan penyitaan dilakukan bersama pemerintah daerah melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai langkah tegas menekan peredaran barang tanpa pita cukai tersebut.

“Hingga September 2025, kami telah menyita sekitar 1,6 juta batang rokok ilegal dengan potensi kerugian negara mencapai Rp1,2 miliar dari sisi penerimaan cukai,” katanya.

Ia menuturkan kolaborasi tersebut menjadi bukti nyata sinergisitas antara Bea Cukai dan daerah, dalam memberantas praktik peredaran rokok ilegal di Ciayumajakuning.

Rasyid menjelaskan rokok ilegal yang disita, umumnya tidak memiliki pita cukai dan beredar di sejumlah toko eceran serta lokasi lain di Ciayumajakuning.

Menurutnya, kegiatan penindakan tersebut merupakan bagian dari komitmen Bea Cukai dalam menjaga penerimaan negara dan melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal.

“Kolaborasi, khususnya Satpol PP, terus kami tingkatkan agar pemberantasan rokok ilegal bisa dilakukan secara menyeluruh,” katanya.

Seluruh barang hasil penindakan tersebut, kata dia, saat ini telah dimusnahkan di halaman Gedung Wisma Haji Indramayu dengan metode pembakaran.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Indramayu Teguh Budiarso menyampaikan selain rokok ilegal, terdapat 10.053 botol minuman beralkohol berbagai merek dan 310 liter tuak ciu tanpa izin edar yang turut dimusnahkan.

Ia menegaskan pemusnahan tersebut sudah sesuai dengan Perda Kabupaten Indramayu Nomor 15 Tahun 2006 tentang pelarangan minuman beralkohol, serta UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Pemerintah daerah, kata dia, mendukung penuh upaya untuk memberantas rokok ilegal dan minuman beralkohol, terutama di Indramayu.

“Kami mengimbau masyarakat Indramayu untuk hanya membeli rokok legal yang memiliki pita cukai. Rokok ilegal tidak jelas asal-usulnya dan merugikan negara,” tuturnya.




(Sumber: Antara)

Baca Juga Brow
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

Iklan



Iklan



نموذج الاتصال