Padangsidimpuan, Pena Medan -
Sebuah kecelakaan lalu lintas (laka lantas) tragis terjadi di Jalan Raja Inal Siregar, Padangsidimpuan, pada Rabu sore, 3 September 2025. Peristiwa ini mengakibatkan seorang pengendara sepeda motor, MHSM (14), meninggal dunia di lokasi kejadian setelah terlindas truk.
Menurut laporan dari Polres Padangsidimpuan, kecelakaan ini bermula saat korban yang mengendarai sepeda motor Honda CB 150 bernomor polisi BB 3928 FN melaju dari arah Sitamiang menuju Batunadua sekitar pukul 17.05 WIB. Setibanya di lokasi kejadian, tepatnya di depan Masjid Nuruddin, korban berusaha mendahului sebuah truk tronton Mitsubishi bernomor polisi BB 8458 HA yang dikemudikan oleh ARG (30), yang juga melaju dari arah yang sama.
Saat mendahului, tiba-tiba dari arah berlawanan muncul sebuah mobil yang tidak diketahui jenis dan identitasnya. Korban yang kaget dan hilang kendali akhirnya menyenggol bak samping kanan truk tronton tersebut. Akibatnya, korban terjatuh dan masuk ke bawah kolong truk, lalu terlindas di bagian kepala.
Korban, yang diketahui masih berstatus pelajar, mengalami luka parah di sekujur tubuhnya, Ia dinyatakan meninggal dunia di tempat kejadian dan langsung dievakuasi ke RSUD Padangsidimpuan.
Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi menemukan beberapa fakta. Korban diketahui tidak membawa SIM, tidak membawa STNK, dan tidak mengenakan helm saat berkendara. Sementara itu, pengemudi truk tronton, ARG tidak mengalami luka-luka dan membawa kelengkapan surat kendaraan (SIM dan STNK).
Pihak kepolisian telah melakukan serangkaian tindakan, termasuk olah TKP, wawancara singkat dengan dua saksi, mengamankan barang bukti, dan berkoordinasi dengan pihak Jasa Raharja serta RSUD Kota Saat ini, kasus kecelakaan ini masih dalam penanganan Satlantas Polres Padangsidimpuan. ***