Kasus KDRT, Seorang Suami Ditangkap Satreskrim Polres Tebing Tinggi


Tebing Tinggi, Pena Medan -

Satreskrim Polres Tebing Tinggi berhasil mengamankan seorang pria dewasa yang melakukan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Dusun Juhar Satu, Kecamatan Bandar Khalipah, Kabupaten Serdang Bedagai.

Berawal pada Selasa dini hari (19/8/2025), Korban Jernita (24), terlibat cekcok mulut dengan suaminya, Sarlan Sitohang (25). Pertengkaran terjadi ketika pelaku hendak membawa pergi kedua anak mereka.

Saat korban berusaha mengambil anak dari gendongan pelaku, pelaku justru memukul korban sebanyak tiga kali pada bagian kepala, dada, dan bahu kanan dengan tangan kosong. Akibatnya, korban mengalami memar dibagian dada kanan dan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tebing Tinggi.

"Setelah dilakukan penyelidikan, pada Kamis (18/9) tim Satreskrim mendapat informasi keberadaan pelaku dirumahnya di Dusun Juhar Satu. Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan mengakui perbuatannya saat diinterogasi", ujar Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Mulyono, Sabtu (20/9).

Bahwa pelaku kini telah diamankan di Mapolres Tebing Tinggi guna pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku dan dijerat dengan Pasal 44 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.


(Red)

Baca Juga Brow
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

Iklan

Magspot Blogger Template

Iklan

Magspot Blogger Template

نموذج الاتصال