Hasilkan 17+8 Tuntutan di Demo Agustus, Sebagian Lewati Tenggat Hari Ini

Gelombang demo 25-31 Agustus menghasilkan 17+8 tuntutan rakyat kepada pemerintah, DPR, dan partai politik. (Foto: CNN Indonesia/Meutia Rahmawati)

Jakarta, Pena Medan -- 

Sebagian dari 17+8 tuntutan rakyat yang diusung dalam gelombang demonstrasi Agustus lalu, jatuh tenggat pada hari ini, Jumat (5/9) mengutip CNN Indonesia. 

Tuntutan itu disaring berdasarkan aspirasi publik yang disaring oleh koalisi sipil. Tuntutan dibagi dua bagian, tuntutan jangka pendek dan jangka panjang.

Tenggat tuntutan jangka pendek jatuh hari ini. Ada 17 poin tuntutan jangka pendek kepada pemerintah DPR dan partai politik yang diminta ditunaikan pada 5 September 2025.

Poin-poin tuntutan itu antara lain penarikan TNI dari pengamanan sipil dan pastikan tak ada kriminalisasi demonstran; bekukan kenaikan tunjangan, gaji, dan fasilitas baru anggota DPR; publikasi transparansi anggaran; dan pecat atau sanksi kader partai politik yang tidak etis dan memicu kemarahan publik

Sebagian sudah ada yang ditunaikan. Salah satunya soal sanksi kader parpol yang dianggap tidak etis dan memicu kemarahan publik. 

Partai-partai seperti NasDem dan PAN telah menonaktifkan kader-kader mereka di DPR yang dianggap memicu kemarahan publik. NasDem menonaktifkan Sahroni dan Nafa Urbach. PAN menonaktifkan Eko Patrio dan Uya Kuya. PDIP menyampaikan permintaan maaf atas tindakan Deddy Sitorus dan Sadarestuwati. 

PAN dan NasDem juga meminta DPR menghentikan tunjangan dan gaji mereka yang dinonaktifkan. Permintaan itu telah diproses oleh Kesetjenan DPR RI. 

Tak sedikit tuntutan jangka pendek yang belum ditunaikan oleh DPR, parpol, maupun pemerintah. Misalnya, pembebasan semua demonstran 25-31 Agustus yang kini ditahan polisi. 

Tuntutan lain yang belum dikerjakan seperti publikasi transparansi anggaran, TNI kembali ke barak hingga pembentukan tim investigasi kematian Affan Kurniawan dan semua demonstran yang jadi korban saat aksi 25-31 Agustus. 

Kemudian, ada 8 tuntutan jangka panjang yang diberi tenggat harus ditunaikan paling lambat 31 Agustus 2026.

Tuntutan itu antara lain reformasi DPR besar-besaran; reformasi partai politik, sahkan RUU Perampasan Aset, hingga evaluasi kebijakan ekonomi dan ketenagakerjaan mulai dari PSN, UU Cipta Kerja hingga tata kelola Danantara. 

Berikut daftar lengkap tuntutan 17+8 yang diusung massa dalam demonstrasi 25-31 Agustus 2025. 

17 tuntutan dengan deadline 5 September

1. Tarik TNI dari pengamanan sipil dan pastikan tak ada kriminalisasi demonstran

2. Bentuk tim investigasi kematian Affan Kurniawan, dan semua demonstran yang menjadi korban aksi 25-31 Agustus

3. Bekukan kenaikan tunjangan, gaji, dan fasilitas baru anggota DPR

4. Publikasikan transparansi anggaran

5. Dorong Badan Kehormatan DPR periksa anggota bermasalah

6. Pecat atau sanksi kader partai politik yang tidak etis dan memicu kemarahan publik

7. Umumkan komitmen partai untuk berpihak pada rakyat

8. Libatkan kader partai dalam ruang-ruang dialog bersama publik

9. Bebaskan seluruh demonstran yang ditahan

10. Hentikan tindakan represif dan kekerasan berlebihan aparat dalam mengawal demo

11. Tangkap dan proses hukum anggota atau aparat yang memerintahkan atau melakukan tindakan represif

12. TNI segera kembali ke barak

13. TNI tak boleh ambil alih fungsi Polri, tegakkan disiplin internal

14. Tak memasuki ruang sipil selama krisis demokrasi

15. Pastikan upah layak untuk buruh

16. Pemerintah segera ambil langkah darurat cegah PHK massal

17. Buka dialog dengan serikat buruh untuk solusi upah murah dan outsourcing


8 tuntutan tambahan deadline 31 Agustus 2026:

1. Bersihkan dan reformasi DPR besar-besaran; lakukan audit dan tinggikan syarat anggota DPR.

2. Reformasi partai politik; parpol harus mempublikasikan laporan keuangan, memastikan fungsi pengawasan berjalan sebagaimana mestinya.

3. Reformasi sektor perpajakan dengan adil

4. Sahkan RUU Perampasan Aset

5. Reformasi kepolisian agar profesional dan humanis

6. TNI kembali ke barak

7. Perkuat Komnas HAM dan lembaga pengawas independen lain

8. Tinjau ulang kebijakan sektor ekonomi dan ketenagakerjaan; mulai dari PSN, evaluasi UU Ciptaker, dan tata kelola Danantara.


(***)

Baca Juga Brow
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

Iklan

Magspot Blogger Template

Iklan

Magspot Blogger Template

نموذج الاتصال