Wakapolres Manggarai Kompol Mei Charles Sitepu didampingi Kasat Reskrim, Iptu Dominikus Sare saat memberi keterangan pers. Foto: Dok. Istimewa
Manggarai, Pena Medan -
Warga Kelurahan Pitak, Kecamatan Langke Rembong, Claudius alias KAS (23 tahun) menjadi korban penganiayaan oknum polisi Polres Manggarai, NTT. Ia diduga dianiaya polisi di ruang SPKT Polres Manggarai.
"Kondisi mukanya bengkak, hidung berdarah, dan terdapat lebam di sekujur tubuh," ungkap kakak korban, Bartolomeus Kados, Rabu (10/9) mengutip Kumparan.
Penganiayaan terjadi pada Minggu (7/9). Bartolomeus Kados, mengatakan peristiwa itu berawal saat KAS bersama tiga rekannya hendak berbelanja di tempat pembelanjaan sekitar Pengadilan Negeri Ruteng.
Dalam perjalanan, lanjut Bartolomeus, tiba-tiba seorang pria muncul dalam kondisi mabuk dan mengajak korban untuk berkelahi. Korban dan rekannya tidak menghiraukan ajakan itu hingga terjadi perdebatan.
Di tengah perdebatan mobil patroli polisi datang. Rekan KAS yang ketakutan pun melarikan diri. Namun, KAS ditangkap dan dibawa oleh polisi.
Di kantor polisi itulah penganiayaan terjadi hingga korban harus dilarikan ke RSUD Ruteng.
"KAS dihajar oleh anggota polisi di SPKT," kata Bartolomeus.
4 Polisi Jadi Tersangka
Kasus ini dilaporkan ke Polres Manggarai. Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, empat orang polisi dan dua orang pegawai harian lepas di Polres Manggarai ditetapkan sebagai tersangka.
“Hasil gelar perkara menyimpulkan kasus ini layak ditingkatkan. Enam orang sudah ditetapkan tersangka dan ditahan di ruang tahanan Polres Manggarai,” ujar Wakapolres Manggarai Kompol Mei Charles Sitepu.
Adapun polisi yang ditetapkan sebagai tersangka yakni berinisial AES, MN, B, dan MK. Sedangkan pegawai harian lepas Polres Manggarai yang menjadi tersangka yakni berinisial PHC dan FM. Para tersangka dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-2 jo Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Tidak ada diskriminasi atau upaya menutup-nutupi. Kami bahkan menetapkan anggota kami sendiri sebagai tersangka,” ujar Mei.
Terancam Dipecat
Mei mengatakan Kapolres Manggarai AKBP Hendry Syaputra sudah menemui keluarga korban untuk menyampaikan permintaan maaf. Selain itu Dokkes Polres Manggarai juga terus memantau kondisi korban yang masih dirawat di RSUD Ruteng.
Polres Manggarai juga memastikan akan menggelar sidang etik untuk para tersangka. Mereka terancam diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat.
“Pidana umum tetap berjalan, setelah itu baru proses etik. Kami ingin memastikan keadilan ditegakkan,” ujar Mei.
Mei meminta masyarakat tetap tenang dan menyerahkan proses hukum kepada polisi.
“Kasus ini menjadi pelajaran agar tidak terulang. Kami berkomitmen menanganinya secara profesional dan akuntabel,” tuturnya. ***