Pinrang, Pena Medan -
Kasus penipuan dengan modus penyamaran terjadi di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan. Seorang pria bernama Simpatri, 25 tahun, asal Kabupaten Baubau, Sulawesi Tenggara, diketahui menyamar sebagai pengantin perempuan untuk menipu calon suaminya berinisial R, Sabtu (12/8) mengutip tribun.
Peristiwa ini berlangsung pada Selasa, 12 Agustus 2025, di Kampung Kalosi, Desa Basseang, Kabupaten Pinrang. Saat prosesi pernikahan, Simpatri yang mengenakan pakaian serba putih dan cadar hadir di lokasi dan bersiap melangsungkan ijab kabul. Pihak calon mempelai pria yang merasa curiga kemudian meminta cadar dibuka. Setelah dibuka, terungkap bahwa sosok tersebut adalah seorang pria berkumis.
Sebelum penyamaran terbongkar, pelaku telah menerima uang sebesar Rp28 juta dari korban yang diduga digunakan sebagai mahar dan biaya pernikahan. Warga yang geram sempat mengeroyok pelaku sebelum akhirnya diamankan oleh aparat kepolisian.
Berdasarkan pemeriksaan, Simpatri dan korban berkenalan melalui media sosial TikTok. Pelaku menggunakan identitas palsu sebagai perempuan bercadar bernama Widya. Hubungan yang dijalin secara daring berkembang hingga keduanya sepakat untuk menikah.
Simpatri tiba di Pinrang pada 9 Agustus 2025 dan selalu mengenakan cadar untuk menutupi identitas aslinya. Penyamaran berakhir saat pihak penghulu meminta dokumen pernikahan yang tidak dapat ia tunjukkan. Kecurigaan keluarga korban memuncak hingga identitas pelaku terbongkar di hadapan warga.
Polisi menyebut motif utama pelaku adalah penipuan. Saat ini, Simpatri telah diamankan di Polsek Lembang untuk menjalani pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut. ***