Tapsel, Pena Medan -
Kepolisian Resor Tapanuli Selatan (Polres Tapsel) mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan disertai pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia di Dusun Hutaraja, Desa Dalihan Natolu, Kecamatan Dolok, Kabupaten Padang Lawas Utara.
Kapolres Tapsel, AKBP Yon Edi Winara, dalam keterangan pers, di Sipirok, Senin (4/8) mengutip Antara, menyampaikan bahwa kasus ini bermula dari laporan keluarga (anak-red) korban Borlian Ritonga (58), yang ditemukan meninggal dunia secara tidak wajar di kediamannya pada 25 Februari 2025 sekira pukul 18.40 WIB.
"Korban semula diduga meninggal secara alami, namun setelah dilakukan eksumasi RS pada 12 April 2025, ditemukan tanda-tanda kekerasan di tubuh korban," ujar Kapolres.
Hasil visum dari Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumut memperkuat dugaan pembunuhan, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh pihak kepolisian.
Berdasarkan informasi masyarakat, pada 1 Agustus 2025 polisi (Satreskrim-red) berhasil mengamankan tersangka berinisial SR (56), yang merupakan tetangga korban.
Dari hasil interogasi, tersangka kepada penyidik mengakui perbuatannya. Ia mendorong korban hingga terjatuh, memukul kepala korban dengan pecahan semen.
Belum puas sampai di situ, pelaku lalu mencekiknya menggunakan kain sarung. Setelah memastikan korban tidak bernyawa, tersangka mengambil emas milik korban seberat 44 gram dari kamar tidur.
Barang bukti yang diamankan antara lain kain sarung hijau bermerek Wadimor, pecahan semen, pakaian korban, serta perhiasan emas hasil curian. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 338 subsider Pasal 365 ayat (3) KUHPidana.
“Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” kata Kapolres.