Tebing Tinggi, Pena Medan -
Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi berhasil menangkap seorang pria yang diduga sebagai pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu. Pria berinisial AP alias Gopul (40), diamankan petugas pada Selasa dini hari (29/7/2025) dari sebuah rumah yang terletak di Dusun III Desa Naga Kesiangan Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai.
"Penangkapan tersebut dilakukan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan dilokasi tersebut. Saat dilakukan penggerebekan, petugas menemukan pelaku berada didalam rumah", ungkap Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi, Iptu Jimmy R. Sitorus,S.H., Rabu (6/8).
Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan satu bungkus plastik klip transparan yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat 4,28 gram. Selain itu, petugas juga menyita satu buah sendok sabu yang terbuat dari sedotan plastik, satu unit handphone, serta uang tunai sebesar Rp150.000.
Saat diinterogasi dilokasi, pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya. Setelah diamankan, pelaku langsung dibawa ke Mapolres Tebing Tinggi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kini pelaku telah ditahan di RTP Polres Tebing Tinggi atas perbuatannya, dan dijerat dengan Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
(Red)