Kasus Eksploitasi Anak di Cafe Galaxy Sergai Berhasil Diungkap, 2 Pelaku Diamankan


Sergai, Pena Medan -

Satuan Reskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengungkap kasus eksploitasi anak yang terjadi di Cafe Galaxy, Dusun VI Rampah Kiri Desa Sei Rampah Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai, Minggu (24/8/2025) pukul 01.45 WIB.

Masing-masing pelaku yang diamankan berinisial SM (30) seorang kasir wanita warga Desa Sinaksak Simalungun dan juga beralamat di Desa Pon Sei Bamban Sergai, kemudian Pemilik Cafe berinisial JP (42) warga Desa Gempolan Sei Bamban Sergai dengan barang bukti berupa satu buku ekspedisi catatan penjualan minuman beralkohol dan uang tunai sebesar Rp.1.630.000,-.


Sementara korban eksploitasi sebut saja Bunga (17) warga Sei Bamban dan Mawar (15) warga Bandar, Simalungun juga diamankan petugas yang saat itu sebagai pelayan cafe.

Pengungkapan kasus berawal saat Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai melaksanakan kegiatan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) atau razia di Dusun VI Rampah Kiri Desa Sei Rampah tepatnya di Cafe Galaxy, dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat.

Namun pada saat petugas melakukan razia di cafe tersebut ditemukan ada beberapa karyawati cafe yang diduga masih dibawa umur terlihat sedang melakukan pekerjaannya melayani tamu yang sedang mendengarkan musik Discjokey (DJ) sambil minum minuman berakohol. 

Melihat hal tersebut petugas langsung mengamankan orang yang mengelola Cafe Galaxy, SM dan 2 orang pekerja dibawah umur tersebut ke Polres Serdang Bedagai beserta sejumlah barang bukti, selanjutnya Pemilik Cafe Galaxy inisial JP datang sendiri ke Polres Serdang Bedagai dan bersedia memberikan keterangan.

Kasat Reskrim Polres Sergai Iptu Binrod Situngkir, SH, MH menjelaskan hasil penyidikan dan gelar perkara terhadap Pemilik Cafe dan Kasir ditetapkan sebagai tersangka atas perbuatannya yang melakukan eksploitasi.

Kedua tersangka dijerat Pasal 76I Jo Pasal 88 dan atau Pasal 76J ayat (2) Jo Pasal 89 ayat (2) UndangUndang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

"Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 10 tahun dan /atau denda paling banyak Rp. 200 juta," ujarnya. 

Terpisah, Ps Kasi Humas Polres Sergai Iptu LB Manullang di Makopolres Sergai Selasa (26/08) mengatakan dalam kasus tindak kriminal terlebih eksploitasi seksual terhadap anak yang masih dibawah umur, pihak kepolisian khususnya Sat Reskrim Polres Sergai berkomitmen dan serius untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan yang mengeksploitasi anak di bawah umur beserta tindakan kriminalitas lainnya dan menghimbau pelaku usaha THM tidak  mempekerjakan anak dibawah umur.

"Polres Sergai akan menindak tegas segala bentuk kejahatan eksploitasi anak, kami imbau kepada pelaku usaha tempat hiburan malam agar tidak mempekerjakan anak dibawah umur," tegasnya. 



(Red)
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

Iklan

Magspot Blogger Template

Iklan

Magspot Blogger Template

نموذج الاتصال