Roy Suryo di Polda Metro Jaya pada Senin (21/7/2025). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
Jakarta, Pena Medan -
Mantan Menpora Roy Suryo, Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Rizal Fadhillah hingga aktivis Kurnia Tri Royani, mendatangi Polda Metro Jaya pada Senin (21/7) terkait laporan eks presiden Jokowi soal isu ijazah palsu.
Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, menyebut pihaknya datang ke Polda Metro Jaya untuk mengirim surat permohonan ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya agar dilakukan gelar perkara khusus terkait laporan Jokowi yang penanganan kasusnya sudah naik dari penyelidikan ke penyidikan.
"Surat yang pertama berkaitan dengan kami ingin menyampaikan permintaan atau permohonan untuk dilakukan gelar perkara khusus pada proses laporan Saudara Jokowi," kata dia kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jalan Sudirman, Jakarta, mengutip Kumparan, Senin (21/7).
Di lokasi yang sama, Roy menyayangkan Jokowi belum dimintai keterangan oleh polisi sebelum kasus itu naik ke penyidikan. Padahal, Jokowi adalah pelapor.
Menurut dia, Jokowi mestinya mengutamakan pemanggilan yang dilayangkan oleh polisi dibanding menghadiri Kongres PSI di Solo pada Sabtu (19/7).
Rizal Fadhillah hingga Roy Suryo di Polda Metro Jaya pada Senin (21/7/2025). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
Jokowi melaporkan peristiwa "dugaan tindak pidana" ke Polda Metro Jaya pada 30 April 2025. Dia tak melaporkan orang sebagai terlapor.
Setelah itu, Jokowi belum pernah diperiksa terkait laporannya. Kasus kemudian naik penyidikan pada Juli, tapi belum ada orang yang ditersangkakan oleh polisi.
Roy juga berpendapat, kasus itu mestinya tak naik ke penyidikan karena Jokowi hanya menunjukkan fotokopi ijazah ke polisi. Mestinya, Jokowi menunjukkan ijazah aslinya ketika membuat laporan ke polisi.
"Apa bisa hanya berbekal fotokopi naik ke penyidikan, ini aneh juga, harus ya ada yang asli, bukan sekadar fotokopi," ujar alumnus UGM ini.
Nuansa Politis
Hal senada dikatakan oleh Rizal. Dia mengaku heran kasus itu dapat naik ke tahap penyidikan. Padahal, Jokowi hanya menunjukkan fotokopi ijazah. Dia pun menuding ada nuansa politis dalam penanganan kasus tersebut.
"Kalau kita punya pengalaman melaporkan sesuatu di tingkat polsek saja itu ya kalau tidak ada yang aslinya ditunjukkan, ditolak pelaporan itu. Ini di tingkat Polda, bagaimana fotokopi ijazah begitu saja diterima," kata dia.
Polda Metro Jaya menerima 2 laporan dan mendapat limpahan 4 laporan dari polres-polres dalam kasus dugaan ijazah palsu Jokowi. Dari 6 laporan itu, 4 naik ke penyidikan dan 2 lainnya dicabut pelapor. Kasus ini ditangani oleh Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) pimpinan Eggi Sudjana juga meminta gelar perkara khusus untuk kasus dugaan ijazah palsu Jokowi yang mereka laporkan ke Bareskrim Polri pada Desember 2024. Permintaan itu disampaikan setelah Bareskrim menghentikan penyelidikan laporan kasus itu. Hasil gelar perkara khusus itu belum diumumkan oleh Bareskrim.***