Coba Tembak Polisi, Pasutri Bandar Narkoba Diringkus di Binjai: BB 1 Kg Sabu


Binjai, Pena Medan -

Personel Satres Narkoba Polres Binjai nyar!s menjadi korban penembakan oleh pasangan suami - istri (pasutri) yang merupakan bandar narkoba.

Peristiwa itu terjadi di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai, pada Sabtu (5/7/2025) pukul 16.00 wib sore hari.

Awalnya, personel Satres Narkoba Polres Binjai akan melakukan penangkapan terhadap pasutri berinisial TH (38) suami dan PP (32) istri.

"Hasil penyelidikan, saat itu petugas menemukan satu unit motor yang berjalan melawan arah lalu lintas dengan dikendarai oleh seorang laki-laki yang berboncengan dengan seorang perempuan. Kemudian merasa ada yang aneh selanjutnya petugas membuntutinya dari arah belakang dengan jarak yang cukup aman," jelas Kasat Nark0b4 Polres Binjai, AKP. Syamsul Bahri, Selasa (8/7/2025).

Sesampainya di sebuah rumah kosong, kata Syamsul, pria tersebut menghentikan motornya. Saat bersamaan, seorang perempuan yang diboncengnya turun dari motor dan berjalan menuju samping rumah kosong dengan membawa satu bungkus plastik asoi warna biru. 

"Sedangkan seorang laki-laki sebagai pengendara turun dari motornya kemudian mencari tempat bersembunyi dan terlihat oleh petugas sedang menggenggam satu pucuk berbentuk senpi berwarna hitam," beber Syamsul.

Saat dilakukan penyergapan oleh petugas, lanjut Syamsul, pria tersebut berupaya melawan dengan cara menembakkan senpi  miliknya ke arah petugas.

"Alhamdulillah, tembakan pelaku meleset, tidak ada mengenai personel. Kemudian personel langsung melakukan penangkapan terhadap pasutri tersebut," ujarnya.

Dari pelaku, personel berhasil mengamankan barang bukti satu bungkus plastik hijau merk guanyinwang berisi sabu dengan berat lebih kurang 1.000 gram, satu plastik asoi warna biru, dua unit HP merk Samsung tosca, satu pucuk senpi rakitan warna hitam, satu buah selongsong peluru dan satu unit sepeda motor Honda Scoppy warna Biru Dove-Putih nopol BK 5820 ALC.

"Setelah dilakukan interogasi terhadap TH dan PP, kemudian dianya mengakui tinggal di Jalan Bromo, Gg Keluarga, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan," terang Syamsul.

Terhadap TH dan PP beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Binjai. Mereka dipersangkakan melanggar pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama seumur hidup atau hukuman mati.***



Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

Iklan

Magspot Blogger Template

Iklan

Magspot Blogger Template

نموذج الاتصال