103 Titik Percontohan Kopdes Merah-Putih Siap Diluncurkan 21 Juli

Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi saat mendatangi salah satu Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Desa Bentangan, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten pada Minggu (13/7/2025). (ANTARA/HO-Kemenkop RI)

Jakarta, Pena Medan - 

Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi mengatakan, sebanyak 103 titik percontohan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih siap untuk diluncurkan secara resmi pada 21 Juli 2025.

"Satgas (Satuan Tugas) Nasional telah menentukan 103 titik percontohan yang tersebar di seluruh provinsi, titik-titik ini menjadi model awal penerapan Kopdes/Kel Merah Putih secara utuh," ujar Menkop Budi Arie dalam keterangan resmi di Jakarta, Minggu (13/7) mengutip Antara. 

Menkop menegaskan, persiapan peluncuran program Kopdes/Kel Merah Putih ini sudah mendekati finalisasi, dan 103 Kopdes/Kel Merah Putih percontohan ini bakal diperkenalkan kepada publik serentak secara virtual atau daring.

Melalui percontohan Kopdes/Kel Merah Putih ini diharapkan Kopdes lainnya dapat mereplikasi ekosistem yang telah dibentuk demi memperlancar operasionalisasi di masa mendatang.

Menkop memastikan Kopdes/Kel Merah Putih ini bakal menjadi pusat layanan ekonomi rakyat di desa yang akan mengelola dan menyalurkan kebutuhan dasar masyarakat.

Ia melanjutkan, koperasi ini dirancang sebagai badan usaha yang memiliki unit lengkap seperti gerai sembako, layanan obat murah, klinik desa, simpan pinjam, serta pengelolaan logistik.

Bahkan, koperasi ini juga akan ditugaskan sebagai penyalur bantuan pemerintah seperti PKH (Program Keluarga Harapan), gas bersubsidi hingga pupuk bersubsidi.

“Kehadiran koperasi ini akan menjadi simbol gotong royong dan kemandirian ekonomi desa. Kita ingin menjadikan desa sebagai titik awal kebangkitan ekonomi nasional," ujar Menkop.

Lebih lanjut, Budi Arie mengatakan 103 percontohan Kopdes/Kel Merah Putih ini tidak berdiri sendiri melainkan didukung oleh beberapa lembaga pembiayaan besar seperti BRI, BNI, Mandiri, BSI, serta Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB).

Skema pembiayaan pun dirancang agar koperasi bisa mengakses dana dengan mudah namun tetap menjaga aspek kehati-hatian dan keberlanjutan usahanya.

Pembiayaan bagi Kopdes/Kel Merah Putih nantinya diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan yang saat ini sedang dimatangkan oleh pemerintah.

Khusus pembiayaan yang nantinya akan diberikan melalui LPDB, Koperasi diwajibkan memiliki usaha riil dan produktif.

Hingga 13 Juli 2025, secara nasional saat ini sudah terbentuk 81.147 Kopdes/ Kel Merah Putih melalui musyawarah desa khusus (musdesus). Dari jumlah tersebut, sebanyak 77.888 koperasi telah memiliki badan hukum resmi dari Kementerian Hukum RI.

Setelah peluncuran, Menkop Budi Arie menegaskan bahwa Satgas Nasional akan memfokuskan untuk melakukan pendampingan agar operasionalisasi Kopdes/Kel Merah Putih dapat berjalan dengan baik dengan penguatan bisnis hingga pelatihan pengembangan pengelola koperasi.

“Kami optimistis, dengan kolaborasi semua pihak, Koperasi Merah Putih ini akan jadi ujung tombak kemandirian ekonomi desa di Indonesia,” kata Menkop Budi Arie.***

Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

Iklan

Magspot Blogger Template

Iklan

Magspot Blogger Template

نموذج الاتصال