Sengketa Ketenagakerjaan di PT. Adira Finance Cabang Medan 3: Mediasi Buntu, PHK Dipersoalkan


Medan, Pena Medan -

Perselisihan hubungan industrial antara salah satu mantan karyawan dan PT. Adira Dinamika Multi Finance Tbk – Cabang Medan 3 kini menjadi perhatian serius setelah proses mediasi yang berlangsung di Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan tidak mencapai kesepakatan.

Mantan karyawan bernama Zulfahmi mengajukan keberatan atas Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan oleh pihak perusahaan. Dalam keterangannya, Zulfahmi menilai bahwa PHK tersebut tidak sesuai dengan prinsip dan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta peraturan pelaksanaannya yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021.

Aturan Perusahaan Dipertanyakan Kesesuaiannya dengan UU Nasional

Pihak perusahaan menyatakan bahwa PHK telah dilakukan berdasarkan ketentuan internal yang disusun dan disahkan oleh instansi terkait. Namun, berdasarkan hasil mediasi, muncul perbedaan pandangan terkait implementasi aturan tersebut terhadap hak dan perlindungan tenaga kerja.

“Ketika aturan internal dijalankan tanpa menyesuaikan konteks dan substansi dari hukum nasional yang lebih tinggi, tentu ini berisiko memicu ketidakadilan,” ujar seorang pemerhati ketenagakerjaan di Sumatera Utara yang enggan disebutkan namanya.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 151 UU Ketenagakerjaan, PHK seyogianya merupakan langkah terakhir setelah segala upaya untuk mempertahankan hubungan kerja dilakukan. Sementara itu, PP 35/2021 Pasal 37 hingga Pasal 54 juga memberikan panduan jelas mengenai tata cara PHK yang harus dilakukan secara proporsional dan berdasarkan alasan yang sah secara hukum.

Tiga Kali Mediasi, Tanpa Titik Temu

Berdasarkan data dari Dinas Tenaga Kerja Kota Medan, mediasi antara kedua pihak telah dilakukan sebanyak tiga kali namun belum membuahkan penyelesaian. Dalam proses tersebut, masing-masing pihak tetap mempertahankan posisinya: perusahaan pada aturan internal, sedangkan mantan pekerja pada perlindungan hukum nasional.

Dari sudut pandang hukum ketenagakerjaan, tindakan PHK yang tidak dibarengi dengan proses pembinaan, surat peringatan, dan klarifikasi terbuka dapat dikategorikan sebagai cacat prosedur, meskipun secara administratif telah sesuai dengan dokumen internal perusahaan.

Perlunya Evaluasi Sistem Perusahaan oleh Regulator

Para ahli menyatakan pentingnya peran aktif dari Kementerian Ketenagakerjaan dan otoritas ketenagakerjaan daerah untuk mengevaluasi lebih lanjut substansi aturan perusahaan yang telah disahkan, guna memastikan bahwa tidak terjadi praktik yang menyimpang dari asas perlindungan tenaga kerja dan keadilan hukum nasional.

Evaluasi menyeluruh juga penting dilakukan untuk mencegah terjadinya kasus serupa di cabang-cabang lain. Muncul kekhawatiran bahwa beberapa pekerja tidak menyampaikan kondisi di lapangan karena adanya potensi tekanan atau kekhawatiran kehilangan pekerjaan.

Harapan Penyelesaian Secara Adil dan Berimbang

Penyelesaian sengketa hubungan industrial ini diharapkan tidak berlarut-larut dan tetap menjunjung asas musyawarah, keadilan, dan kepastian hukum. Baik pekerja maupun pengusaha memiliki hak yang diatur oleh Undang-Undang, dan seluruh proses penyelesaian seyogianya berjalan dalam koridor hukum formal yang berlaku di Indonesia.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi semua pihak bahwa perlindungan terhadap pekerja dan penghormatan terhadap aturan perusahaan harus berjalan beriringan, dengan tetap mengutamakan keadilan sebagai nilai utama dalam sistem ketenagakerjaan nasional.


(TF)

Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

Iklan

Magspot Blogger Template

نموذج الاتصال