Ketua Badan Pengkajian MPR RI Andreas Hugo Pareira. (ANTARA/HO-MPR)
Jakarta, Pena Medan -
Badan Pengkajian (BP) MPR RI mulai menggerakkan dua tim perumus Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) untuk menjadi langkah awal dalam menyusun arah strategi dan kerangka hukum terhadap pembentukan PPHN ke depan.
Ketua Badan Pengkajian MPR RI Andreas Hugo Pareira menekankan bahwa rapat perdana ini adalah tindak lanjut langsung dari keputusan Rapat Pleno BP MPR yang membentuk dua tim perumus PPHN. Kedua tim telah dibekali materi awal berupa dokumen komprehensif yang merupakan hasil kompilasi dari berbagai pandangan dan masukan para pakar.
"Materi ini lumayan tebal. Ini merupakan kompilasi dari pendapat para pakar yang diperoleh melalui Focus Group Discussion (FGD) dan uji sahih yang dilaksanakan oleh Kelompok I sampai V BP MPR RI," kata Andreas dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Kamis (26/6) mengutip Antara.
Ia menjelaskan bahwa dokumen tersebut mencakup berbagai pandangan kritis dan konstruktif mengenai bentuk hukum yang ideal untuk PPHN serta batasan dan isi substansi haluan negara dalam konteks kebutuhan jangka panjang pembangunan nasional.
Menurut dia, masukan-masukan dari para ahli tersebut akan menjadi landasan penting dalam proses perumusan yang dilakukan kedua tim.
Ia juga menekankan pentingnya kerja efektif dan tenggat waktu yang telah ditentukan.
Dia pun menargetkan perumusan tersebut bisa diselesaikan paling lambat tanggal 21 Juli 2025, untuk mendapatkan kesepakatan dan pengesahan dalam pleno Badan Pengkajian.
"Dengan begitu, kita dapat melaporkannya kepada Pimpinan MPR, untuk selanjutnya bisa dibahas dalam Rapat Gabungan MPR," katanya.
Setelah hasil kerja dua tim tersebut dilaporkan kepada Pimpinan MPR, menurut dia, tugas Badan Pengkajian mengenai PPHN sudah selesai setengah jalan.
"Kalau Pimpinan MPR setuju dan dibawa ke Rapat Gabungan MPR, kemudian diputuskan dalam rapat Paripurna MPR, nanti akan muncul sebuah ketetapan" katanya.
Dia menjelaskan PPHN merupakan gagasan yang terus dibahas oleh MPR RI sebagai alternatif arah pembangunan jangka panjang, yang tidak bergantung pada siklus lima tahunan pemilu. Haluan negara ini diharapkan dapat menjadi panduan lintas pemerintahan dalam merancang kebijakan pembangunan nasional yang berkesinambungan.
Pembahasan mengenai bentuk hukum PPHN juga menjadi salah satu isu krusial, karena menyangkut kedudukan dan keberlakuannya secara konstitusional. Sejauh ini, wacana yang berkembang mencakup kemungkinan PPHN dituangkan dalam bentuk Ketetapan MPR, Undang-Undang, atau masuk dalam UUD (konstitusi) yang memiliki kekuatan tetap dan mengikat.***