Presiden Prabowo Subianto tiba menghadiri peresmian Kampus Bhineka Tunggal Ika Universitas Pertahanan (Unhan) di Sentul, Bogor, Rabu (11/6/2025). Foto: Youtube/Sekretariat Presiden
Jakarta, Pena Medan -
Polemik 4 pulau yang diperebutkan Aceh dan Sumatera Utara belum juga usai. Masalah tahunan yang berlarut hingga sekarang akhirnya menggerakkan Presiden Prabowo Subianto untuk turun tangan.
Prabowo akan mengambil alih alih polemik ini. Dalam waktu dekat, akan ada keputusan terkait polemik ini.
Informasi Prabowo akan turun langsung dalam permasalahan ini diungkapkan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Dasco mengatakan, sudah berkomunikasi dengan Prabowo dan siap mengambil alih perkara ini.
"Hasil komunikasi DPR RI dengan Presiden RI bahwa Presiden mengambil alih persoalan batas pulau yang menjadi dinamika antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatra Utara," kata Dasco dalam keterangannya, Sabtu (14/6) mengutip Kumparan.
"Dalam pekan depan akan diambil keputusan oleh Presiden tentang hal itu," katanya.
Kementerian Dalam Negeri memang akan membuka kembali kajian terhadap kepemilikan 4 pulau itu, yakni Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Ketek (Kecil), dan Mangkir Gadang (Besar). Pertemuan akan dilakukan pada 17 Juni 2025.
"Menteri Dalam Negeri sebagai Ketua Tim Nasional Penamaan Rupa Bumi akan melakukan kaji ulang secara menyeluruh pada hari Selasa, tanggal 17 Juni 2025," kata Bima kepada wartawan, Jumat (13/6).
"Kementerian Dalam Negeri memberikan atensi penuh terhadap persoalan sengketa pulau antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara," ucap dia.
Keputusan terakhir terkait kepemilikan 4 pulau ini memang jatuh ke Sumut. Ini berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang menetapkan empat pulau di Kabupaten Aceh Singkil sebagai bagian dari wilayah Sumatera Utara.
Berdasarkan dokumen yang dikaji Kemendagri memang menunjukkan 4 pulau ini milik Sumut. Tapi, ada sejumlah aspek yang juga perlu diperhatikan, yakni aspek historis. Ini pula yang nanti akan dikaji lebih dalam lagi oleh Kemendagri.
"Penting untuk tidak saja melihat peta geografis tetapi juga sisi historis dan realita kultural," ujar Bima.
Disorot JK
Hal ini pula yang jadi perhatian Wapres ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla. JK sampai muncul menyampaikan ke publik dan meyakinkan keempat pulau itu milik Aceh.
“Mengenai perbatasan itu, ada di Pasal 1.1.4, mungkin bab 1, ayat 1, titik 4, yang berbunyi perbatasan Aceh, merujuk pada perbatasan 1 Juli tahun 1956. Jadi, pembicaraan atau kesepakatan Helsinki itu merujuk ke situ,” kata JK dalam konferensi pers di kediamannya di kawasan Jakarta Selatan, Jumat (13/6).
“Apa itu tahun 1956? Di undang tahun 1956, ada undang-undang tentang Aceh dan Sumatera Utara oleh Presiden Sukarno,” tambah JK.
Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) menegaskan 4 pulau itu masuk wilayahnya. Dia menyebut punya bukti dan data lengkap terkait kepemilikan itu.
"Ya itu hak kita, kewajiban kita. Wajib kita pertahankan. Di mana yang kita ketahui pulau itu adalah milik kita. Milik Aceh," ujar Mualem dikutip pada Sabtu (14/6).
Sementara, Gubernur Sumut Bobby Nasution menyambut baik keputusan Kemendagri yang memastikan 4 pulau itu masuk Sumut. Salah satu yang ramai diperbincangkan, yakni dugaan ada potensi migas yang menyebabkan 4 pulau itu jadi rebutan.
Terkait hal itu, Bobby belum mau bicara gamblang. Belakangan dia menyebut belum punya data soal potensi migas di sana.
“Ya potensi apa pun pasti ada ya karena secara geografisnya kita lihat, jangankan kita lihat, pariwisata aja pasti bagus ya,” kata Bobby di Kantor DPRD Sumut, Kamis (12/6).
“Untuk yang lain tentunya harus pasti ada data yang menunjang apakah katanya ada minyak-gas, kalau data itu saya enggak pegang,” kata Bobby.
(***)