Pemko Medan Sewakan Lahan Strategis Eks Pasar Aksara Rp 100 Juta per Tahun, Publik Pertanyakan Komitmen Tata Kelola Aset


Medan, Pena Medan – 

Pemerintah Kota Medan kembali menjadi sorotan setelah memutuskan untuk menyewakan lahan bekas Pasar Aksara kepada pihak swasta hanya dengan nilai Rp 100 juta per tahun. Keputusan ini memicu reaksi keras dari masyarakat, aktivis, dan pemerhati kebijakan publik yang menilai langkah tersebut tidak mencerminkan asas keadilan, transparansi, dan profesionalisme dalam pengelolaan aset negara.

Lahan bekas Pasar Aksara, yang dulunya merupakan pusat ekonomi rakyat sebelum terbakar pada tahun 2016, terletak di lokasi yang sangat strategis—di tengah padatnya aktivitas warga Kecamatan Medan Tembung dan sekitarnya. Kini, lahan tersebut disewakan dengan nilai yang dianggap tidak sepadan dengan potensi ekonominya.

Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas, melalui jajaran Pemko Medan, menyampaikan bahwa penyewaan ini dilakukan untuk menghindari terbengkalainya aset. “Daripada dibiarkan kosong dan menjadi lahan kumuh, lebih baik dimanfaatkan untuk kegiatan yang bisa memberi manfaat ekonomi,” ujar pihak Pemko.

Namun demikian, publik menyoroti sejumlah hal krusial: pertama, nilai sewa sebesar Rp 100 juta per tahun dianggap terlalu murah jika dibandingkan dengan nilai pasar dan letak strategis lahan; kedua, tidak jelasnya proses lelang atau transparansi dalam pemilihan penyewa; ketiga, tidak adanya partisipasi publik dalam pengambilan kebijakan atas lahan milik masyarakat tersebut.

Pengamat kebijakan publik juga menyebut bahwa jika lahan tersebut dimanfaatkan untuk bisnis besar, pendapatan asli daerah (PAD) yang seharusnya bisa diperoleh bisa mencapai miliaran rupiah per tahun. “Kalau ini hanya disewakan Rp 100 juta, ada apa di balik kebijakan ini? Apakah ini bentuk pelepasan aset secara terselubung? Rakyat berhak tahu,” ujar salah satu aktivis anti-korupsi di Medan.

Pemerintah Kota Medan melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menyatakan bahwa penyewaan telah melalui mekanisme resmi. Namun hingga berita ini diturunkan, Pemko belum merilis detail dokumen kontrak, jangka waktu sewa, serta nama pihak penyewa.

Masyarakat berharap Wali Kota Medan, Rico Waas, segera memberi penjelasan terbuka kepada publik dan mempertimbangkan untuk meninjau ulang kebijakan ini demi menjaga akuntabilitas, serta menjamin pengelolaan aset daerah sesuai prinsip good governance.


(TF)

Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

Iklan

Magspot Blogger Template

نموذج الاتصال