P2NAPAS Dorong Evaluasi Strategis atas Pengadaan Nasi Kotak Satpol PP Padang


Padang, Pena Medan -

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas APBD Kota Padang Tahun Anggaran 2024 kembali menyoroti pentingnya optimalisasi sistem digital dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah. Salah satu temuan yang menjadi perhatian adalah potensi ketidakefisienan dalam pengadaan 19.968 paket nasi kotak oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang melalui sistem e-katalog.

Nilai kontrak yang tercatat mencapai Rp658,9 juta, dengan harga per paket Rp33.000. Padahal, berdasarkan data BPK, harga pasar dari penyedia yang sama hanya Rp27.000 dan harga terbaik di e-katalog sebelumnya berada pada kisaran Rp30.000. Selisih harga ini berpotensi menimbulkan pemahalan sekitar Rp59,9 juta.

Negosiasi Belum Maksimal Manfaatkan Data E-Katalog

Dalam penilaiannya, BPK menekankan bahwa proses negosiasi belum sepenuhnya memanfaatkan fitur pembanding harga yang tersedia dalam sistem e-katalog. Ini menunjukkan perlunya penguatan kapasitas SDM dan sistem tata kelola yang lebih data-driven.

Ketua Umum LSM P2NAPAS, Ahmad Husein, melihat hal ini sebagai panggilan untuk refleksi dan pembenahan. “E-katalog bukan sekadar sistem, melainkan alat strategis untuk menciptakan pengadaan yang transparan, efisien, dan akuntabel. Ketika fitur-fitur penting seperti ‘harga terbaik’ diabaikan, kita kehilangan peluang untuk menghemat anggaran publik,” ujarnya, Sabtu (21/6).

Momentum Perubahan: Dari Kritik Menuju Aksi

Menurut Husein, situasi ini bukan semata soal prosedur yang tidak sempurna, melainkan peluang nyata untuk melakukan lompatan dalam tata kelola pengadaan. Ia menekankan perlunya pergeseran pola pikir bahwa digitalisasi adalah bagian dari reformasi birokrasi, bukan sekadar alat bantu administratif.

“Pemanfaatan teknologi harus diiringi dengan literasi digital yang memadai. SDM pengadaan perlu didukung dengan pelatihan berkelanjutan agar mampu mengambil keputusan berbasis data,” imbuhnya.

Ia juga mengusulkan agar pemerintah daerah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penyedia jasa, termasuk kepatuhan terhadap prinsip keterbukaan harga sebagaimana diatur dalam regulasi LKPP, guna memastikan adanya level playing field yang sehat.

Langkah Ke Depan: Perkuat Sistem, Bangun Kapasitas

Pemerintah Kota Padang diharapkan dapat menindaklanjuti temuan ini secara bijak melalui pembenahan sistem dan peningkatan kompetensi pelaku pengadaan. Penguatan prosedur negosiasi, penggunaan fitur e-katalog secara menyeluruh, serta pembentukan unit kontrol harga internal dapat menjadi langkah strategis ke depan.

“Ini saat yang tepat untuk menjadikan kritik sebagai motor perubahan. Jika dikelola dengan baik, temuan ini bisa menjadi titik balik untuk pengadaan yang lebih kompetitif dan efisien,” tutup Husein.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Padang belum memberikan tanggapan resmi saat dikonfirmasi terkait proses pengadaan nasi kotak tersebut.



Oloan Harahap

Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

Iklan

Magspot Blogger Template

نموذج الاتصال