Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/6/2025). ANTARA/Melalusa Susthira K.
Jakarta, Pena Medan -
Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun memandang penyelidikan masih tetap perlu diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau KUHAP.
"Kalau saya sebagai mantan anggota Polri, ya memang penyelidikan itu masih dirasakan penting," kata Adang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/6).
Meski demikian, dia menekankan perlunya batasan perbedaan antara penyelidikan dengan penyidikan agar keduanya tidak tumpang tindih.
"Cuma batasan-batasan tentang penyelidikan dan penyidikan itu yang harus betul-betul ada perbedaan," ucapnya.
Dia pun memandang penyelidikan tetap perlu diatur di dalam KUHAP, ketimbang diatur oleh peraturan masing-masing lembaga yang punya penyidik.
"Tetap harus di acara (KUHAP). Dengan catatan tadi, esensinya bahwa penyelidikan juga harus jangan terus merambah menjadi suatu penyidikan gitu," tuturnya.
Sebab, kata dia, penyelidikan lebih bersifat terkait masalah-masalah teknis, sedangkan penyidikan itu lebih menyangkut terkait masalah hak asasi orang, bukti, dan sebagainya.
Sebelumnya, pakar hukum pidana Dr. Chairul Huda mengusulkan agar penyidikan tidak perlu diatur dalam KUHAP yang baru karena setiap jenis tindak pidana memiliki sisi teknis yang berbeda-beda.
Selama ini, menurut dia, penyelidikan hingga penyidikan terdapat redundansi yang dilakukan oleh aparat.
"Pada waktu penyelidikan ambil dia berita acara keterangan, atau berita cara integrasi atau berita acara wawancara jadi berkas. Begitu naik ke penyidikan, itu diulang lagi, cuma diganti namanya jadi berita acara pemeriksaan saksi, padahal itu juga yang dibicarakan," kata Chairul saat rapat dengan Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (19/6) mengutip Antara.
Untuk itu, diusulkan pula bahwa penyelidikan diatur oleh peraturan masing-masing lembaga yang punya penyidik, misalnya penyidik polisi diatur dengan peraturan kepolisian (perpol).
"Jadi, biarlah diatur dalam perpol dia supaya lebih luwes, perubahannya juga mengikuti perkembangan 'kan namanya tindak pidana itu 'kan modusnya terus berkembang," katanya.
Dia juga mengusulkan agar definisi penyidikan dalam RUU KUHAP lebih netral guna mencegah kesewenang-wenangan dalam mencari hingga menetapkan tersangka.
Menurut dia, penyidikan tidak hanya harus berujung pada sebuah penetapan seseorang sebagai tersangka, tetapi juga bisa menghentikan penyidikan jika tidak ditemukan unsur pidana.
"Seolah-olah penyidikan itu ujungnya harus penetapan tersangka, padahal penyidikan bisa dua sisi, bisa menetapkan tersangka, bisa tidak," kata dia.***