Tebing Tinggi, Pena Medan -
Kapolres Tebing Tinggi AKBP Simon Paulus Sinulingga kembali dikonfirmasi soal kegiatan praktik perjudian jenis tembak ikan yang marak dan bebas beraktivitas di kawasan Komplek Perumahan Citra Harapan Jalan SM Raja Kelurahan Bandarsono Kecamatan Padang Hulu Kota Tebing Tinggi, namun hingga kini, Rabu (11/6) Kapolres Tebing Tinggi tetap bungkam dan tidak menanggapi apa yang disampaikan.
Lokasi yang tidak jauh dari Mako Polres Tebing Tinggi di Jalan Pahlawan seakan menutup mata para petugas sehingga bisnis haram tersebut sangat meresahkan masyarakat, terlebih, kegiatan perjudian ini beraktivitas secara terang-terangan tanpa adanya sentuhan dari pihak hukum.
Bahkan bisnis ilegal ini terkesan dibiarkan dan sering meresahkan warga sekitar sehingga dikhawatirkan akan berdampak negatif terhadap keamanan dan ketertiban lingkungan.
Dari keterangan warga setempat, Senin (9/6) yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan aktivitas judi tersebut beroperasi di dalam salah satu rumah berdinding seng mirip gudang di ujung komplek perumahan yang diduga telah lama buka secara terselubung.
"Kalo judi tembak ikan itu dah lama beroperasi dan bebas dibiarkan begitu aja, mungkin karena dibacking oknum aparat, takutnya nanti anak-anak muda bisa terpengaruh," keluh warga.
Terkait hal ini, sebelumnya Pena Medan, Senin (9/6) coba berupaya melakukan konfirmasi kepada Kapolres Tebing Tinggi AKBP Simon Paulus Sinulingga melalui nomor WhatsApp 0821-6398-xxxx namun belum memberikan tanggapan alias bungkam, bahkan di WA tersebut menggunakan timer default pesan sementara dan pesan baru akan hilang dari chat 24 jam setelah dikirim.
Dan selanjutnya pada Selasa (10/6) juga kembali dikonfirmasi namun tidak ada jawaban apapun sama sekali hingga berita ini diterbitkan pesan yang dikirimkan juga tidak dibalas.
Diberitakan sebelumnya, lokasi judi terlihat cukup ramai dikunjungi, terutama pada malam hari dengan segala jenis judi mesin tembak ikan. Warga juga mengeluhkan tentang banyaknya pemain judi yang lalu lalang di sekitar lokasi perjudian dan mengaku sangat kecewa dengan aparat penegak hukum yang tidak berani untuk menutup lokasi perjudian tersebut.
“Kalo memang tak ada setoran, kenapa polisi tidak menindak, dibilang gak tahu, rasanya gak mungkin, Polres kan dekat dari sini," ujarnya.
Di samping maraknya judi tembak ikan ini, didapat informasi bahwa pemilik perjudian tersebut berinisial AK warga sekitar komplek. Selain di Citra Harapan, AK juga disebut menjalankan bisnis judi tersebut di luar daerah dan AK dikabarkan memiliki bayak kerabat dari kalangan aparat hukum yang bertugas di Kota Tebing Tinggi.
Warga berharap aparat penegak hukum segera mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas perjudian di wilayah tersebut.
"Kami meminta agar pihak berwenang tidak tutup mata terhadap praktik perjudian yang merusak moral anak bangsa, segera tutup judi tersebut, " tegas warga.
Dalam hal ini sama-sama diketahui bahwa Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo telah mengeluarkan perintah tegas untuk memberantas segala bentuk perjudian, baik itu judi darat maupun judi online. Perintah ini ditujukan kepada seluruh jajaran kepolisian, mulai dari tingkat Mabes hingga Polda dan Polres se-Indonesia. Tujuannya adalah untuk memberantas kegiatan perjudian secara menyeluruh dan tidak ada toleransi bagi siapapun yang terlibat.
Berikut adalah beberapa poin penting mengenai perintah Kapolri tentang perjudian:
1. Pemberantasan Segala Bentuk Judi:
Kapolri menegaskan bahwa semua bentuk perjudian, baik judi darat maupun judi online, harus ditindak.
2. Penindakan Terhadap Pelaku:
Siapapun yang terlibat dalam kegiatan perjudian, termasuk yang bermain, mempromosikan, atau menyediakan layanan judi, akan ditindak sesuai hukum.
3. Sanksi Pidana:
Pelaku judi darat/online dapat diancam dengan sanksi pidana, seperti hukuman penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp 10 miliar.
4. Dampak Negatif:
Perjudian memiliki dampak negatif bagi masyarakat, seperti kerugian finansial, masalah sosial, dan gangguan keamanan.
5. Perintah Terus Diterapkan:
Perintah Kapolri tentang pemberantasan perjudian ini terus ditegaskan dan dilaksanakan oleh jajaran kepolisian di seluruh Indonesia.
Singkatnya, Kapolri telah memerintahkan pemberantasan perjudian dan tindakan tegas akan diambil terhadap setiap individu atau kelompok yang terlibat dalam kegiatan ini.
(Dwi)