4 Orang Ditahan Dalam Kasus Dugaan Korupsi Rp 6,5 M Dana Hibah Pramuka Bandung

Kejati Jabar menahan empat orang tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pemkot Bandung, Kamis (12/6/2025). (Foto: Dok. Kejati Jabar)

Bandung, Pena Medan -

Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) menahan empat orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah dari Pemerintah Kota Bandung untuk Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kota Bandung.

Mereka adalah mantan Sekda Kota Bandung Yossi Irianto (YI), mantan Ketua Harian Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Bandung Deni Nurhadiana Hadimin (DNH).

Selanjutnya, mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bandung Dodi Ridwansyah (DR), dan Kadispora Kota Bandung yang masih aktif yaitu Edy Marwoto (EM).

Aspidsus Kejati Jabar Dwi Agus Arfianto mengatakan nilai dana hibah ini sebesar Rp 6,5 miliar, dicairkan pada tahun anggaran 2017, 2018, dan 2020.

“Pada pengajuan proposal dana hibah tahun 2017 dan 2018, tersangka YI diduga bersepakat dengan tersangka DR. Kesepakatan itu terkait pengajuan anggaran biaya representatif bagi pengurus Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung serta honorarium untuk staf Kwarcab,” kata Dwi Agus dalam keterangannya, Jumat (13/6) mengutip Kumparan. 

Ia mengatakan, biaya itu tidak diatur dalam Keputusan Wali Kota Bandung. Pada 2017 dan 2018, Deni Nurhadiana Hadimin menggunakan dana hibah Gerakan Pramuka tidak sesuai peruntukannya dengan pertanggungjawaban yang fiktif.

"Bahwa pada tahun 2020 tersangka EM selaku Kadispora Kota Bandung telah meloloskan biaya representatif untuk para pengurus Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung serta biaya untuk honorarium staf Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung, padahal kedua jenis biaya tersebut tidak diatur dalam Keputusan Wali Kota Bandung," katanya.

"Selain itu tersangka EM juga selaku harian Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung telah menggunakan dana hibah tidak sesuai peruntukannya dengan pertanggungjawaban fiktif," tambahnya.

Akibatnya, negara mengalami kerugian 20 persen dari dana hibah tersebut.

Para tersangka telah ditahan sejak Kamis malam (12/6) di Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandung. Sedangkan Yossi tidak dilakukan penahanan lantaran tengah terlibat dalam sengketa lahan Bandung Zoo.

Keempatnya dijerat dengan Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Itu pasal-pasal yang mengatur tindakan korupsi bersama-sama untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang merugikan keuangan negara.

Hingga berita ini ditayangkan, baik Yossi, Deni, Dodi, hingga Edy belum memberikan pernyataan ke media atas kasus ini.***


Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

Iklan

Magspot Blogger Template

نموذج الاتصال