Warga Tebing Tinggi Dikeroyok di Sergai, Polisi Tuntaskan dengan Restorative Justice



Sergai, Penamedan.info -

Sebagai langkah menuntaskan kasus pengeroyokan terhadap korban Timotius Situngkir (15) dan Arjun Ronaldo Situngkir (23) warga Jalan Kedelai Kelurahan Pelita Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi, pihak kepolisan dari Polres Serdang Bedagai (Sergai) melaksanakan restorative justice atau mediasi yang berlangsung di rumah korban, Selasa (6/5/2025).

Kejadian berawal pada hari Jumat (3/1/2025) sekira pukul 09.00 WIB pelapor Sumihar Situngkir (55) selaku Ayah korban bersama dengan istri dan 2 anaknya Timotius dan Arjun datang dari Tebing Tinggi ke acara adat meninggalnya keluarga pelapor di Dusun IV Pematang Buluh Desa Tebing Tinggi Kecamatan Tanjung Beringin Kabupaten Serdang Bedagai

Lalu sekira pukul 14.00 WIB, Timotius menangis dan tampak darah dari bagian pipi sebelah kiri  mengalami luka gores, begitu juga sang kakak Arjun terdapat pada telapak tangan sebelah kirinya mengalami luka serta banyak mengeluarkan darah. Sumihar kemudian bertanya tentang apa yang terjadi dan dijawab kedua anaknya bahwa mereka dipukuli dan dikeroyok.

Sumihar berjalan keluar dari dalam dapur dan melihat keluar rumah sekitar 10 meter dari lokasi disemayamkannya jenazah namun terlihat banyak orang sudah ribut dan berteriak, dan ternyata adik pelapor yang bernama Bambang Herianto Situngkir (53) juga sudah dipukuli oleh warga setempat. Usai diamankan Babinsa dan Kadus setempat, keluarga Situngkir akhirnya pulang ke Tebing Tinggi.

Persoalan ini dipicu adanya kesalahpahaman saat Timotius sedang bermain dengan anak-anak keluarga yang mereka kunjungi disana, akan tetapi pada saat bermain terjadi perselisihan kecil antar anak-anak sehingga membuat pelaku, Rimbun Saragih (40) dan Samson Saragih (46) marah serta memukul Timotius dan Arjun. 

Atas kejadian tersebut Sumihar Situngkir bersama dengan kedua anaknya datang ke kantor Polsek untuk melaporkan kejadian yang dialami oleh kedua anak dan adiknya agar pelaku dapat diproses secara hukum yang berlaku sesuai LP/B/02/1/2025/SPK/SEK TJ.BERINGIN/RES SERGAI/POLDA SUMUT tanggal 04 Januari 2025.

Kemudian Polsek Tanjung Beringin melimpahkan kasus tersebut ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serdang Bedagai karena korban merupakan anak dibawah umur. Dan setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, pada hari Selasa tanggal 06 Mei 2025 sekira pukul 16.00 WIB, Unit PPA melaksanakan Restorative justice (RJ) di rumah korban di Kota Tebing Tinggi.

Pada pertemuan tersebut pelapor dan terlapor telah menyepakati melakukan perdamaian secara kekeluargaan, dalam hal ini terlapor dan pelapor tidak keberatan lagi atas laporan yang telah tertuang dengan membuat surat permohonan pencabutan pengaduannya. 

Selanjutnya pelapor membuat pengajuan permohonan pencabutan laporannya untuk meminta kepada Kapolres Sergai agar tidak dilanjutkan ke proses pengadilan atau dihentikan proses penyidikannya.

"Sumihar Situngkir selaku pelapor menegaskan telah berdamai secara kekeluargaan serta saling memaafkan dengan pihak terlapor dan telah mencabut laporan tersebut," jelas PS Kasi Humas Polres Sergai Iptu Zulfan Ahmadi, SH, MH, Rabu (7/5).


(Red)
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

نموذج الاتصال