Sergai, Penamedan.info -
Polres Serdang Bedagai (Sergai) menggelar press release atas pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dan mengamankan satu orang pelaku serta dua lainnya masih buron atau ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO). Kegiatan ini berlangsung di Aula Patriatama Polres Sergai, Jumat (23/5/2025) pukul 10.15 WIB.
"Pelaku yang berhasil diamankan berinisial S alias Rizal (29), sedangkan dua lain yang belum tertangkap berinisial A alias Ardi (16) dan R alias Empi (20) warga Desa Pantai Cermin Kanan Sergai," ungkap Kapolres Sergai AKBP Jhon Sitepu, SIK, MH saat memimpin konferensi pers.
Kejadian berawal pada Senin (21/4) sekira pukul 06.00 WIB ketika istri korban Erwinsyah (34) bernama Fitri Aprida (32) terbangun dari tidur dan melihat jendela depan rumah telah terbuka, setelah dicek ternyata sejumlah barang telah hilang, diantaranya, handphone, tablet, dompet berisi uang tunai Rp.500 ribu dan dua buah jam tangan.
Usai kehilangan, salah seorang teman korban Dedi Fardian alias Dodet menyampaikan ada seseorang bernama S alias Rizal hendak menjual tablet merk Easytech, setelah diperlihatkan kepada korban ternyata benar tablet anak tersebut adalah tablet milik anaknya yang dicuri.
Atas dasar tersebut korban menduga bahwa pelaku pencurian dirumahnya adalah S alias Rizal selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pantai Cermin untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Kemudian pada Senin (21/4), Kanit Reskrim Polsek Pantai Cermin Ipda M Zainul Khan beserta Tim Opsnal Polsek Pantai Cermin melakukan penyelidikan dan mengumpulkan beragam informasi di lapangan tentang identitas dan keberadaan pelaku sehubungan dengan perkara pencurian yang terjadi di Dusun 3 Desa Pantai Cermin Kanan.
"Akhirnya pada Rabu (21/5) petugas menerima informasi bahwa pelaku berada di Simpang Mabar Kota Medan, tiba di lokasi, petugas langsung menangkap pelaku yang sempat melakukan perlawanan dan hendak melarikan diri, petugas lalu melumpuhkan pelaku dengan melakukan penembakan ke arah betis kaki, kemudian pelaku dibawa berobat ke Rumah Sakit Sawit Indah untuk mendapatkan perawatan," beber Kapolres.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku S menerangkan dirinya melakukan aksi bersama 2 orang temannya A alias Ardi dan R alias Empi pada Senin lalu (21/4) di rumah korban Erwinsyah dan berhasil mengambil sejumlah barang milik korban, sedangkan uang hasil pencurian tersebut telah habis digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu dan kebutuhan hidup.
Lebih dalam Kapolres menjelaskan pelaku dan rekannya juga pernah melakukan pencurian di rumah milik Siti Fatimah pada hari Selasa (13/5) di Dusun | Desa Pantai Cermin Kiri dan berhasil mengambil barang berupa 3 unit android berbagai merk. S mengaku selain melakukan pencurian, juga melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap Muhammad Syarif pada Rabu (3/5) di Dusun II Desa Pantai Cermin.
"Saat ini pelaku S telah diamankan dan dua rekannya masih buron, S dijerat Pasal 363 ayat (2) dari KUHPidana dan diancam dengan hukuman pidana penjara selama-lamanya 9 tahun," tutup Kapolres.
(IY)