Soroti Minimnya Perlindungan Korban, Ombudsman Perhatikan Kasus Pinjol Meningkat

 

Jakarta, Penamedan.info

Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, mengatakan bahwa perlindungan hukum bagi korban pinjaman online (pinjol) adalah hal yang mendesak. 


Menurutnya, perlindungan ini tak hanya untuk memberikan keadilan, tetapi juga upaya negara hadir dalam melindungi warganya dari kejahatan ekonomi digital yang semakin kompleks dan marak beberapa waktu terakhir.


“Perlindungan hukum bagi korban pinjol harus menjadi prioritas dalam memperbaiki tata kelola layanan publik, terutama di sektor jasa keuangan,” kata Yeka dalam keterangan tertulis, Jumat (9/5/2025).


Yeka mengungkapkan, hasil pemeriksaan Ombudsman menunjukkan bahwa mayoritas penyedia pinjol belum dapat memeriksa apakah calon nasabah sudah terdaftar di layanan pinjol lain maupun pelaku usaha Jasa Keuangan (PUJK) lain. 


“Ini membuka ruang praktik gali lubang tutup lubang hutang yang membuat korban makin terpuruk,” ujarnya.


Ia juga menyoroti lemahnya penerapan prinsip Know Your Customer (KYC).


Di mana perusahaan pinjol tidak menganalisis dan memvalidasi kemampuan bayar para calon nasabah berdasarkan data konsumen yang valid.


Lebih lanjut, Yeka menekankan bahwa maraknya penyalahgunaan data pribadi dan intimidasi oleh debt collector harus dihentikan. 


Dia juga menyerukan penindakan tegas terhadap pinjol ilegal yang menerapkan bunga dan denda yang tidak sesuai peraturan yang ada, besaran bunga/denda yang tidak masuk akal, tidak transparan dalam pembukaan perjanjian pendanaan, serta menyebarkan data pribadi nasabah secara ilegal. 


Ia juga menyoroti kebingungan korban saat menghadapi ancaman dari pinjol ilegal. 


“Banyak dari mereka tidak tahu harus mengadu ke mana. Perlindungan hukum yang jelas akan memberi jalur pelaporan, pendampingan, dan harapan pemulihan hak,” kata Yeka.


Yeka menegaskan pentingnya membangun kepercayaan masyarakat terhadap layanan keuangan digital. 


“Jika negara gagal melindungi masyarakat, maka inklusi keuangan nasional akan terancam. 


Kepercayaan publik adalah kunci meningkatkan pengembangan industri jasa keuangan untuk kesejahteraan masyarakat luas,” ujar dia.


Ombudsman RI mendorong langkah cepat dari pemerintah dan lembaga terkait untuk memperkuat pengawasan, guna memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat di tengah maraknya di modus kejahatan keuangan.


Sumber: Penakita.info

Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

نموذج الاتصال