Tanggamus, Penamedan.info
Unit Reserse Umum (Resum) Satreskrim Polres Tanggamus resmi melimpahkan tersangka penadahan motor curian, Surya Samad (42), ke Kejaksaan Negeri Tanggamus.
Pelimpahan tahap II ini mencakup tersangka dan barang bukti atas perkara tindak pidana penadahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 480 KUHPidana.
Pelimpahan ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 8 ayat 3(b), Pasal 138 ayat (1), dan Pasal 139 KUHP, di mana penyidik menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Khairul Yasin Ariga, S.Kom. M.H mengatakan pelimpahan dilakukan berdasarkan surat dari Kejaksaan Negeri Tanggamus yang menyatakan bahwa berkas perkara atas nama Surya Samad telah lengkap (P21).
"Pelimpahan berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Tanggamus kemarin Kamis 8 Mei 2025 pukul 11.00 WIB hingga selesai," kata AKP Khairul Yasin mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H.
Kasat menyebut, barang bukti yang turut diserahkan meliputi satu unit sepeda motor Honda Supra Fit bernopol B 6870 NBO serta satu buah kunci motor.
Dijelaskan Kasat, perkara ini berkaitan dengan aksi pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada Rabu, 25 Desember 2024 sekitar pukul 03.00 WIB di Jalan Bumi Jaya, Cukuh Batu, Pekon Terbaya, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus.
"Surya Samad, warga Pekon Pajajaran, Kota Agung Barat, kemudian membeli sepeda motor hasil curian tersebut dari Anton Wijaya dengan harga Rp1 juta, sehingga dijerat sebagai penadah," jelasnya.
Saat ini, penyidik tengah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait jadwal sidang dan proses hukum lebih lanjut.
"Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 480 KUHPidana, ancaman maksimal 4 tahun penjara," tandasnya.
Sumber: Jurnalisme.info