Polres Sergai Gelar Rekonstruksi Kasus Tukang Ojek Dibegal, 17 Reka Adegan Diperlihatkan




Sergai, Penamedan.info -

Polres Serdang Bedagai (Sergai) melalui Polsek Firdaus menggelar rekonstruksi kasus seorang tukang ojek yang dibegal beberapa waktu lalu dengan memperlihatkan 17 reka adegan yang berlangsung di Mapolsek Firdaus, Desa Cempedak Lobang dan Desa Simpang Empat Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai, Rabu pagi (28/5/2025).

Kapolsek Firdaus AKP Andi Sujenderal, SH, MH didampingi Kanit Reskrim Iptu Anggiat Sidabutar, SH mengatakan kegiatan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 40 / IV / SPKT / Polsek Firdaus / Polres Sergai / Polda Sumut tanggal 26 April 2025.

Adegan dimulai sesuai kejadian awal pada Rabu (2/4) sekira pukul 16.30 WIB di Dusun VIII Desa Simpang Empat, Misdi (64) seorang tukang ojek warga Desa Firdaus selaku korban menunggu pelanggan di kota Rampah dan akhirnya datang seorang laki-laki tak dikenal yang merupakan pelaku berinisial EJ Alias Eko (25) warga Desa Nagur.

Usai bersepakat, kemudian korban mengantarkan pelaku ke Sentang namun karena rumah tujuan dalam keadaan tutup, pelaku meminta korban mengantarkannya ke Cempedak Lobang dan berhenti di sebuah kios milik Rahmi Lestari untuk membeli minuman. 

Pelaku sempat meminjam uang Rp.10 ribu untuk membeli minuman dan setelah keluar dari kios pelaku juga membawa sebilah pisau lalu kembali melanjutkan perjalanan. 

"Dan saat tiba di areal perkuburan yang sepi, pelaku memegang pundak kiri korban dan langsung menggorok leher korban sebanyak 2 kali," terang Kanit Reskrim sesuai adegan yang diperlihatkan. 

Adegan demi adegan diperlihatkan sesuai dengan pengakuan korban, pelaku dan para saksi. Diakhir adegan diperlihatkan seorang saksi yang merasa curiga kepada laki-laki yang berada diteras belakang rumahnya, Ia pun kebelakang dan membawa laki-laki tersebut kedepan dan mengatakan kepada warga mungkin ini pelakunya dan akhirnya diamankan lalu warga memberitahukan kepada pihak berwajib. 

Setelah sekuruh rekonstruksi adegan diperlihatkan, Kanit Reskrim Polsek Firdaus Polres Sergai Iptu Anggiat Sidabutar, SH menyampaikan pelaku secara nyata melakukan Tindak Pidana Kejahatan Pecobaan pembunuhan dan melanggar Pasal 338 Jo 53 ayat (1) Subs 365 ayat (2) ke 4 Jo Pasal 53 ayat (1) Subs 351 ayat (2) dari KUHPidana. dengan ancaman hukuman 12 Tahun Penjara.

Terpisah, Plt. Kasi Humas Polres Sergai *IPTU L. B. Manullang di Makopolres Sergai, Kamis (29/5) menambahkan setelah kegiatan rekonstruksi berlangsung dan selesai, .asyarakat serta awak media telah memperoleh gambaran yang lebih jelas tentang kejadian tersebut, terutama menjaga, dan men-transparansikan fakta kejadian. 

"Kami terus berupaya dalam menegakkan hukum menjaga kamtibmas, melindungi masyarakat serta profesional dalam menjalankan tugas-tugas kepolisian," pungkasnya. 

Turut hadir dalam kegiatan, Jaksa Penuntut Umum Juita Sitompul, SH dan Mery Sinaga, SH, Waka Polsek Firdaus Iptu Iman Muliadi, Kanit Intelkam Polsek Firdaus Ipda Restu Hutasuhut, SH, personel Koramil 10/SR Serda Saino dan Koptu Siswanto, personel Polsek Firdaus dan Penasihat Hukum pelaku, Saiful Ihsan, SH.


(IY)
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

Iklan

Magspot Blogger Template

نموذج الاتصال