Motif Pembacokan Jaksa Kejari Deli Serdang Masih Simpang Siur


Medan, Penamedan.info -

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Idianto menyatakan bahwa motif pembacokan terhadap Jaksa Jhon Wesli Sinaga dan ASN Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang, Asensio Silvanof Hutabarat, hingga kini masih simpang siur dan belum dapat dipastikan secara jelas.

“Memang kalau motifnya masih simpang siur, ya. Namun, dari keterangan korban, dia tidak pernah menangani perkara yang berkaitan dengan pihak yang disebut menyuruh melakukan pembacokan tersebut. Informasi yang menyebut korban sering dimintai uang juga terbantahkan oleh pengakuan korban sendiri,” kata Idianto usai menjenguk kedua korban di Rumah Sakit Columbia Asia Medan, Selasa (27/5/2025).

Idianto menjelaskan, kondisi korban, khususnya Jaksa Jhon Wesli, mulai menunjukkan perkembangan positif pascaoperasi. Korban mengalami luka cukup parah akibat sabetan senjata tajam yang menyebabkan sejumlah urat tangan putus.

“Alhamdulillah, hasil pengobatan menunjukkan perkembangan. Tangan korban yang sempat mengalami banyak urat putus berhasil disambung dokter, dan jari-jarinya kini sudah mulai bisa digerakkan. Dokter menyampaikan, jika terlambat satu jam saja, nyawa korban bisa tidak tertolong,” ujar dia.

Pihaknya menegaskan bahwa penyelidikan masih terus dilakukan dan sejumlah motif masih didalami.

“Untuk kepastian motif, kita tunggu saja di persidangan nanti,” tambahnya.

Anggota Komisi Kejaksaan (Komjak) Rita Serena Kolibonso yang menjenguk korban turut menyampaikan keprihatinan atas peristiwa kekerasan terhadap aparat penegak hukum tersebut.

Rita menyebutkan, bahwa pihaknya telah melakukan pemantauan langsung dengan mengunjungi korban dan pihak Kejari Deli Serdang, Sumut.

"Kami melihat ini sebagai refleksi penting mengenai keselamatan jaksa. Penindakan tegas terhadap pelaku kekerasan terhadap jaksa harus dilakukan, dan sistem pengamanan bagi aparat penegak hukum perlu diperkuat,” kata Rita.

Ia juga menekankan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengamanan jaksa, terutama setelah diterbitkannya Peraturan Presiden (PP) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pengamanan Jaksa.

“Keselamatan jaksa harus dijamin, baik saat menjalankan tugas maupun di luar tugas,” ujarnya menegaskan.


(Antara)

Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

Iklan

Magspot Blogger Template

نموذج الاتصال