Lampung Selatan, Penamedan.info
Menyikapi dari pemberitaan yang di muat dari beberapa media online, Burhanuddin, S.HI Selaku ketua Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI) Lampung sekaligus pernah menjadi Staf Khusus bupati preode 2015-2019, Mengatakan jika hal itu terbukti, kepala Dinas pendidikan Kabupaten Lampung Selatan ikut mengatur mengondisikan proses lelang proyek senilai 70 milyar.
Seperti pemberitaan di media INILAMPUNG.COM baru-baru ini terkait dugaan Kadis Perintah PPK Kendalikan Proyek Fisik Rp70 Miliar di Dinas Pendidikan Lampung Selatan, maka kepala Dinas tersebut sangat berani.
bahwa kita ketahui bersama proses lelang proyek pada siapa yang menjadi rekanam pelaksana, ada aturan yang di atur oleh undang-undang.
Proses lelang proyek Dinas Pendidikan diatur oleh beberapa peraturan, terutama UU Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Perilaku Anti Kompetisi dan UU Nomor 17 Tahun 2007 tentang RUU Perlindungan Konsumen [1, 2, 3]. UU Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah juga menjadi landasan penting. Selain itu, Peraturan Presiden (Perpres) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur detail pelaksanaan lelang juga berlaku.
Elaborasi:
1. Undang-Undang Utama:
UU No. 2 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah: UU ini menjadi fondasi utama yang mengatur seluruh proses pengadaan barang dan jasa, termasuk lelang. UU ini menjelaskan prinsip-prinsip dasar seperti perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pertanggungjawaban.
UU No. 18 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Perilaku Anti Kompetisi: UU ini berkaitan dengan aspek persaingan sehat dalam proses lelang. Melindungi peserta lelang dari praktik-praktik yang tidak wajar dan menjamin proses yang transparan dan kompetitif.
UU No. 17 Tahun 2007 tentang RUU Perlindungan Konsumen: UU ini meskipun tidak secara langsung mengatur lelang, prinsip-prinsip perlindungan konsumen tetap relevan. Dalam konteks lelang proyek, ini berarti memastikan bahwa hak-hak para penawar terlindungi dan lelang berjalan dengan adil.
2. Peraturan Presiden (Perpres):
Perpres tentang Pengadaan Barang dan Jasa: Perpres ini lebih spesifik mengatur pelaksanaan UU No. 2 Tahun 2010. Perpres ini memberikan detail tentang prosedur, persyaratan, dan tahapan dalam proses lelang.
Perpres tentang Pembentukan Panitia Lelang: Perpres ini mengatur pembentukan dan fungsi panitia lelang, yang bertanggung jawab atas pelaksanaan lelang secara teknis.
3. Peraturan Menteri Keuangan (PMK):
PMK tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang: PMK ini mengatur tata cara lelang, termasuk persyaratan peserta, proses penawaran, evaluasi penawaran, dan pengumuman pemenang. PMK 122 Tahun 2023 adalah salah satu contoh PMK yang mengatur detail pelaksanaan lelang.
PMK tentang Pendaftaran dan Pengajuan Lelang: PMK ini mengatur tata cara pendaftaran peserta lelang, dokumen yang diperlukan, dan proses pengajuan penawaran.
4. Peraturan Daerah (Perda):
Beberapa daerah juga dapat memiliki Perda yang mengatur detail lelang di tingkat lokal. Perda ini bisa memberikan penyesuaian terhadap peraturan nasional sesuai dengan karakteristik daerah masing-masing.
Burhanuddin juga meminta kepada bupati memberikan peringatan kepada Kepala Dinas, agar melaksanakan tugas sesuai dengan aturan yang ada.
" jika ini terbukti Kadisdik Memang benar ikut mengatur atau mengkondisikan berarti Kadisdik terlalu berani, serta ini akan berdapak Terhadap kepercayaan masyarakat pada kebijakan bupati selaku Kepala Daerah yang bersih dan amanah, " Ujar Burhanuddin, S.HI Ketua APSI Lampung.
Sumber: Penakita.info