Palembang-penamedan.info-
Terkait dengan beredarnya video yang berisikan keluhan warga kelurahan talang betutu kecamatan Sukarame Palembang atas biaya pembuatan sertifikat hak milik atas tanah didalam program nasional (prona) Agraria Tata ruang Badan pertanahan Nasional/ATR BPN kota Palembang tahun 2024 yang mencapai tiga juta rupiah untuk setiap bidang tanah yang diusulkan oleh warga melalui pihak kelurahan talang betutu untuk selanjutnya diterbitkan sertifikat nya oleh pihak ATR BPN kota Palembang.
Menurut pernyataan warga didalam Vidio tersebut biaya tiga juta rupiah yang diminta pihak kelurahan tersebut diperuntukkan untuk biaya ukur, pemberkasan ,materai dan lain-lain, pada hal seyogyanya program nasional tersebut gratis komentar warga yang ada didalam Vidio tersebut.
Menurut Benny Astra ketua LSM KP2L Sumsel, biaya yang diminta oleh pihak kelurahan kepada warga yang mengajukan permohonan penerbitan sertifikat di wilayah kelurahan talang betutu tersebut adalah pungli yang merupakan tindak pidana, dan harus ditindak lanjuti oleh kejaksaan negeri kota Palembang.
Sementara itu, saat hendak mengkonfirmasi permasalahan ini ke kantor kelurahan talang betutu,lurah talang betutu Dian Pratama putra tidak berada ditempat dan kami konfirmasi melalui nomor WhatsApp miliknya sampai berita ini diberitakan juga tidak direspon oleh lurah talang betutu.
(Red)