15 Mei 2025 — DPP GARDA SUMUT (Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Rakyat Daerah Sumatera Utara) menyampaikan sikap sangat prihatin dan tidak puas atas lambannya penanganan kasus dugaan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak terhadap Zulfahmi, eks-karyawan PT. Adira Dinamika Multi Finance Tbk – Cabang Medan 3, yang hingga kini belum menunjukkan progres penanganan yang jelas dari Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan.
Sebagaimana diketahui, sejak 30 April 2025, surat resmi dari Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara dengan nomor 800.15.11/671-6/DISNAKER/V/2025, telah dikirimkan kepada Disnaker Kota Medan agar kasus ini segera ditindaklanjuti sesuai kewenangan. Namun hingga hari ini, tidak ada informasi atau tindakan konkret yang menunjukkan bahwa kasus ini sedang ditangani secara profesional dan bertanggung jawab.
Saat perwakilan DPP GARDA SUMUT mengantarkan surat lanjutan kedua secara langsung ke kantor Disnaker Kota Medan, petugas menyatakan bahwa surat pelimpahan dari provinsi belum masuk sistem, dan akan dikonfirmasi melalui WhatsApp. Pernyataan ini menimbulkan tanda tanya besar terkait efektivitas dan keseriusan birokrasi dalam menangani pengaduan resmi masyarakat.
“Kami mempertanyakan kesigapan dan akurasi sistem layanan publik di Disnaker Kota Medan. Jika surat resmi bersifat segera belum terdata dan tidak diproses hampir tiga minggu, maka ini harus menjadi perhatian bersama,” ujar Tricky Halabanta Nasution, SH, Sekretaris Jenderal DPP GARDA SUMUT.
Sementara itu, Ketua Umum DPP GARDA SUMUT, Arief Tambuse, menekankan pentingnya pelayanan publik yang responsif dan berbasis aturan, terutama dalam perkara yang menyangkut hak tenaga kerja.
“Pelimpahan kasus ini adalah tanggung jawab struktural. Kami berharap Disnaker Kota Medan dapat menjawab kepercayaan publik dengan kinerja yang terukur dan terbuka,” ujarnya.
DPP GARDA SUMUT menegaskan, apabila tidak ada kepastian dalam penanganan kasus ini dalam waktu yang wajar, pihaknya akan melanjutkan proses advokasi ke lembaga-lembaga pengawasan negara seperti Ombudsman RI, Komnas HAM, dan Kementerian Ketenagakerjaan RI, sebagai langkah hukum yang sah dan konstitusional.
Sumber: Taufik Arief