Tanjungbalai, Penamedan.info -
Bea Cukai Teluk Nibung dan Balai Besar Karantina Satuan Pelayanan Tanjungbalai Asahan, Sumatera Utara menggagalkan hewan yang dilindungi dengan jenis belangkas sebanyak 1.519 ekor.
"Ribuan ekor belangkas itu akan diselundupkan ke Malaysia melalui Pelabuhan Teluk Nibung," ujar Kepala Kantor Bea Cukai Teluk Nibung Nurhasan Ashari di Tanjungbalai, Jumat (30/5/2025).
Nurhasan mengatakan upaya dalam penggagalan penyelundupan belangkas tersebut berawal dari adanya informasi terkait penyeludupan hewan dilindungi di wilayah tersebut.
Kemudian tim penindakan Bea Cukai Teluk Nibung dan Balai Karantina Satuan Pelayanan Tanjung Balai Asahan melakukan penindakan di Kota Tanjungbalai pada Kamis (29/5).
Kemudian dilakukan pemeriksaan di gudang tempat penimbunan sementara ditemukan sebanyak 1.519 ekor belangkas, 37,8 kilogram kupang, 17 kilogram siput harimau, 20 kilogram daging kerang dan empat kilogram ikan cincaro.
"Modus pelanggaran diduga akan melakukan penyelundupan satwa yang dilindungi melalui kapal yang memuat komoditi ekspor pada pelabuhan Teluk Nibung, Tanjungbalai," kata dia.
Nurhasan menambahkan barang bukti tersebut telah dibawa ke Kantor Bea Cukai Teluk Nibung untuk didata dan dicacah, kemudian diserahterimakan kepada Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Tanjung Balai Asahan.
"Kami mengapresiasi kepada masyarakat yang telah memberikan informasi penyelundupan yang terjadi melalui Pelabuhan Teluk Nibung," ucapnya.
Berdasarkan literatur, hewan belangkas telah dimanfaatkan sejak dahulu baik untuk konsumsi maupun kajian biomedis dan lingkungan.
Ekstrak plasma darah belangkas digunakan untuk mendiagnosis penyakit meningitis dan gonore yang banyak digunakan di negara-negara Eropa, Amerika Serikat, Jepang dan Asia Barat.
(***)